DIY Umumkan UMK dan UMSK 2025, Segini Besarannya

UMK naik enam persen.

Republika/Thoudy Badai
Pedagang berjualan di kawasan Tugu Yogyakarta. Pemda DIY mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 se-DIY, Rabu (18/12/2024).
Rep: Silvy Dian Setiawan Red: Karta Raharja Ucu

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemda DIY mengumumkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK) 2025 se-DIY, Rabu (18/12/2024). Kenaikan UMK dan UMSK didasarkan pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, untuk UMK kenaikannya sebesar 6,5 persen. UMK dengan kenaikan terbesar yakni Kota Yogyakarta, dan paling rendah Kabupaten Gunungkidul.

Rinciannya yakni UMK di Kota Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 2.655.041,81 atau naik sebesar Rp 162.044, 81. Untuk UMK Kabupaten Sleman sebesar 2.466.514,86 dengan kenaikan Rp 150.538,47.

Selanjutnya, UMK Kabupaten Bantul Rp 2.360.533 dengan kenaikan Rp 144.070. Kemudian, untuk UMK Kulon Progo Rp 2.351.239,85 dengan kenaikan Rp 143.502,90.

“Kabupaten Gunungkidul ditetapkan UMK sebesar Rp 2.330.263,67 atau Rp 142.222,67,” kata Beny di Kantor Gubernur DIY, Kota Yogyakarta, Rabu (18/12/2024).

Sementara, untuk UMSK se-DIY tahun 2025 ditetapkan pada sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya, dan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

“Nilai besarannya disepakati oleh semua unsur dalam Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, baik unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah melalui kajian yang dilakukan unsur akademisi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” ucap Beny.

UMSK ditetapkan dengan besaran tertinggi pada sektor penyediaan akomodasi dan penyediaan makan minum Kota Yogyakarta, baik sub sektor hotel berskala besar maupun sub sektor restoran berskala besar dengan nominal sebesar Rp 2.684.957,77 atau sebesar 7,70 persen.  

Beny menegaskan, penetapan UMK maupun UMSK tahun 2025 sudah berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota se-DIY, atas usulan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota. Penetapannya dituangkan dalam Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2025 dan Keputusan Gubernur DIY Nomor 484/KEP/2024 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2025.

Selain itu, Beny juga menyebut penetapan UMK dan UMSK sudah memperhatikan amar putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh, serta prinsip proporsional untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh. “Yang dalam hal ini melalui perhitungan dan analisis yang dilakukan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota menggunakan data KHL kabupaten/kota se-DIY yang disusun Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota,” kata Beny.


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler