Kabar Hasto Tersangka, Guntur Romli: Jika Benar, Ini Pembungkaman ke PDIP

Guntur berpendapat logika hukum untuk penetapan Hasto sebagai tersangka tak masuk

Republika/Prayogi
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabar KPK telah menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka beredar cukup kencang pada hari ini, Selasa (24/12/2024). Surat Penyidikan (Sprindik) Hasto sebagai tersangka dalam perkara Harun Masiku sudah beredar, meski KPK secara resmi belum mengonfirmasi hal tersebut.

PDIP juga mengaku tidak tahu soal kebenaran surat tersebut. Namun jika pun kabar itu, PDIP menganggap hal tersebut sebagai sebuah kriminalisasi.

"Kalau itu benar, maka tidak lebih sebagai kriminalisasi dan politisasi hukum, upaya pembungkaman dan penenggelaman terhadap PDI Perjuangan yang sudah lama kami dengar informasi itu beredar," ujar politikus PDIP Guntur Romli, kepada Republika, Rabu (24/12/2024).

Guntur berpandangan, logika hukum tidak masuk menjadikan Sekjen PDI Perjuangan tersangka. Ini karena seharusnya Harun Masiku yang diburu dan ditangkap. "Karena dia yang memberikan suap. Penerima suap juga sudah menerima hukuman. Tidak ada peran Sekjen di sini," ujarnya.

Guntur berpandangan, KPK gagal menangkap Harun Masiku, dan justru sebaliknya melakukan kriminalisasi terhadap Sekjen PDI Perjuangan. Belum lagi KPK meralat tersangka dalam kasus dugaan CSR di Bank Indonesia (BI) padahal sudah ada penggeledahan.

Baca Juga



"Ada apa? Belum lagi ada informasi ketua parpol-parpol yang diancam dengan sprindik, ini merupakan kriminalisasi, politisasi dan pembungkaman dgn tangan-tangan hukum untuk tujuan buruk," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto merespon mengenai kabar penetapan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Fitroh meminta masyarakat agar bersabar menunggu pengumuman kasus hukum yang melanda Hasto.

 

"Sabar," kata Fitroh kepada wartawan, Selasa (24/12).

Walau begitu, Fitroh ogah menjelaskan secara detail mengenai penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Fitroh menjamin KPK bakal membuka ke publik pada waktu yang tepat.

"Nanti ada waktunya," ujar Fitroh.

Dalam dokumen penyidikan yang Republika terima pada Selasa (24/12/2024), Hasto ditetapkan tersangka terkait suap bersama sama Harun Masiku terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat Komisioner KPU.

Surat Perintah Penyidikan atau Sprindik penetapan tersangka Hasto yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Sprindik itu didasari Laporan Pengembangan Penyelidikan tanggal 18 Desember 2024.

Hal ini merupakan gebrakan pimpinan baru KPK dalam upaya memenuhi janjinya menangkap Harun Masiku. Sebab pimpinan baru KPK pernah berjanji tak berhenti memburu Masiku.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler