Korupsi Rp 3 T Dieksekusi di China, Rp 300 T Dipenjara 6,5 Tahun di RI
Harvey Moeis hanya dihukum separuh dari tuntutan jaksa.
REPUBLIKA.CO.ID, BEIJING – Republik Rakyat China pada Selasa pekan lalu mengeksekusi Li Jianping, mantan pejabat di Daerah Otonomi Mongolia Dalam Cina utara. Ia divonis bersalah melakukan korupsi dan penggelapan dana senilai 1,4 triliun yuan alias Rp 3,2 triliun.
Hukuman tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan hukuman yang diberikan kepada Harvey Moeis kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah senilai Rp 300 triliun. Harvey hanya divonis pidana penjara selama 6,5 tahun penjara.
Dilaporkan Xinhua, hukuman mati terhadap Li, mantan sekretaris komite kerja Partai di zona pengembangan ekonomi dan teknologi Hohhot, awalnya dijatuhkan pada bulan September 2022 dan dikuatkan di tingkat banding pada bulan Agustus 2024. Eksekusi pada hari Selasa ini menyusul persetujuan Mahkamah Agung Rakyat (SPC) dan dilaksanakan oleh pengadilan perantara di Mongolia Dalam.
Li divonis bersalah karena mengumpulkan kekayaan haram dalam skala yang jarang terlihat di kalangan pejabat setingkat dengannya.
Meskipun menduduki jabatan yang relatif sederhana di pemerintahan daerah, ia dinyatakan bersalah karena menggelapkan lebih dari 1,437 miliar yuan (sekitar Rp 3,2 triliun) dana dari perusahaan milik negara, menerima hadiah dan uang dengan total lebih dari 577 juta yuan, dan menyalahgunakan lebih dari 1,055 miliar yuan (sekitar Rp 2,2 triliun) dana publik.
Selain itu, Li juga divonis bersalah karena mengizinkan operasi ilegal dilakukan oleh sindikat kriminal di bawah pengawasannya. Li juga divonis bersalah karena mengizinkan operasi ilegal dilakukan oleh sindikat kriminal di bawah pengawasannya.
Li mengajukan banding atas keputusan tersebut setelah pengadilan menengah menjatuhkan hukuman mati padanya pada tahun 2022, dengan perampasan hak politik seumur hidup dan penyitaan semua aset, namun Pengadilan Tinggi Rakyat Mongolia Dalam menolak bandingnya pada bulan Agustus.
Setelah meninjau kasus ini, SPC memutuskan bahwa kejahatan yang dilakukan Li sangatlah berat, dengan menyebutkan jumlah uang yang digelapkan dan diterima dalam bentuk suap sangat besar, sifat serius dari pelanggaran tersebut, dampak sosial negatif yang luas dan kerugian yang sangat besar terhadap negara dan kepentingan publik.
SPC menyetujui keputusan Pengadilan Tinggi Rakyat Mongolia Dalam untuk menegakkan hukuman mati. Li diizinkan bertemu dengan kerabat terdekatnya sebelum eksekusi.
Di Indonesia, terdakwa Harvey Moeis divonis pidana penjara selama 6,5 tahun terkait kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. "Hal ini sebagaimana dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," kata Hakim Ketua Eko Aryanto dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (23/12/2024).
Selain pidana penjara, Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan. Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan kepada Harvey berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam tuntutan, Harvey dituntut agar dijatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 1 miliar. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun. Selain itu, Harvey juga dituntut agar dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider pidana penjara selama 6 tahun.
Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa diduga melakukan korupsi bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp 2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp 26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp 271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) belum mengambil sikap untuk menerima atau melawan vonis terhadap terdakwa Harvey Moeis. PN Tipikor Jakarta menghukum suami Sandra Dewi tersebut 'hanya' 6 tahun 6 bulan atau 6,5 tahun atas vonis bersalah dalam korupsi penambangan timah di lokasi IUP PT Timah.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan terlebih dahulu mengkaji keseluruhan pertimbangan majelis hakim sebelum mengambil langkah banding atau mengeksekusi putusan tersebut.
“JPU masih memiliki waktu selama tujuh hari setelah putusan pengadilan untuk pikir-pikir apakah akan mengajukan banding, atau menerima putusan. Jadi kita menunggu sikap dari JPU,” begitu kata Harli saat dihubungi, pada Senin (23/12/2024).