Bolehkah Wanita Haid dan Nifas Menyentuh dan Membaca Alquran?

Sebagian ulama mengharamkan, sebagian lagi membolehkan.

Edi Yusuf/Republika
Muslimah membaca Alquran.
Red: Ani Nursalikah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Haid dan nifas adalah sesuatu yang identik dengan wanita secara umum, termasuk Muslimah. Namun, banyak yang tidak mengetahui apa dan bagaimana haid dan nifas itu?

Menurut sejumlah ulama, haid adalah darah yang keluar dari rahim dinding seorang wanita apabila telah menginjak dewasa (baligh). Dan haid ini pasti akan dialami seorang wanita pada masa-masa tertentu dalam setiap bulannya. Paling cepat satu hari dan paling lama 15 hari. Sedangkan yang normal sekitar enam hari atau seminggu.

Sedangkan nifas adalah darah yang keluar dari rahim seorang wanita karena melahirkan dan setelah melahirkan. Ia adalah sisa darah yang tersimpan pada masa hamil. Masa yang paling lama menurut jumhur ulama adalah 40 hari.

Selama waktu itu, ia tidak diperkenankan mendirikan sholat dan berpuasa. Namun, bila darah telah berhenti sebelum 40 hari, maka ia berkewajiban segera mandi besar dan mengerjakan sholat.

Apakah wanita yang mengalami keguguran (janin) dari kehamilannya dan sudah tampak berbentuk manusia, dan setelah itu keluar darah juga dinamakan nifas? Para ulama berbeda pendapat mengenai masalah ini. Sedikitnya ada dua pendapat yang berkembang.

Darah Nifas Wanita Keguguran

Pertama, darah yang keluar akibat keguguran dan setelah keguguran itu dinamakan nifas apabila usia kandungan berusia tiga bulan dan paling sedikit 81 hari. Wanita yang mengalami hal ini tidak wajib sholat dan puasa.

Namun, bila keguguran itu terjadi pada bulan Ramadhan, maka wanita tersebut memiliki kewajiban membayar sisa puasa yang belum dikerjakan saat dia mengalami keguguran.

Kedua, jika wanita yang hamil keguguran dengan janin masih berbentuk daging dan belum tampak tubuh manusia, maka darah yang keluar setelah keguguran itu, tidak dinilai sebagai darah nifas. Wanita yang mengalami kondisi ini tetap harus melaksanakan sholat, puasa, sebagaimana kewajiban sebelumnya.

Kram menstruasi dapat terasa berbeda pada setiap wanita. - (Republika)

 

Membaca Alquran Saat Haid dan Nifas

Dalam masa haid dan nifas itu, bolehkah seorang Muslimah membaca Alquran atau ayat-ayat Alquran? Para ulama berbeda pendapat mengenai kebolehan Muslimah yang sedang haid atau nifas membaca Alquran.

Sebagian ulama mengharamkan, sebagian lagi membolehkan. Yang mengharamkan mengambil dalil (dasar hukum) surah Al-Waqiah [56] ayat 79, yakni "Tidak menyentuh (Alquran), kecuali hamba-hamba yang disucikan."

Juga hadits Nabi SAW: "Janganlah kamu menyentuh Alquran kecuali dalam keadaan suci," (HR Al-Atsram).

Namun, empat Imam Mazhab (Maliki, Syafii, Hanafi, dan Hambali), berbeda pendapat mengenai kebolehan membaca Alquran. Mereka setuju menyentuh Alquran tidak diperbolehkan, kecuali bagi orang-orang yang suci. Dengan alasan itu, maka orang yang dalam keadaan haid dan nifas tidak diperkenankan menyentuh Alquran.

Tapi, untuk membaca ayat Alquran, mereka membolehkannya, yakni membaca Alquran tanpa menyentuhnya. Misalnya, si wanita yang sedang haid atau nifas itu memiliki sejumlah hafalan ayat.

Perempuan haid (ilustrasi) - (republika)

 

Sejumlah ulama Syafiiyah (ulama yang mengikuti mazhab Syafii), melarang wanita haid dan nifas membaca Alquran. Alasan yang dikemukakan, berdasarkan ayat Alquran surah Al-Waqiah [56]: 79 diatas. Menurut mereka, kalau menyentuhnya saja sudah dilarang, apalagi membacanya.

Sementara itu, sebagian ulama Hanafiyah berpendapat, membaca Alquran tetap diperbolehkan melalui hafalan atau cara lainnya, selama tidak menyentuh Alquran.

Sedangkan dalam masalah sholat dan puasa, seluruh ulama mazhab menyatakan tidak boleh (haram) bagi wanita yang sedang haid dan nifas untuk mengerjakan shalat dan puasa. Dasar hukumnya, hadits Nabi yang bersumber dari Fathimah binti Abi Hubaisy: "Jika datang haid, maka janganlah engkau mengerjakan sholat."

Dalam riwayat dari Aisyah Radiyallahu Anha; "Kami haid pada masa Rasulullah SAW, maka ketika itu kami diperintahkan untuk mengqadla puasa kami, tapi tidak diperintahkan untuk mengqadla sholat kami." (Muttafaqun 'Alaih).

Berdasarkan keterangan di atas, maka Muslimah yang sedang haid dan nifas, tidak boleh (haram) mendirikan sholat dan puasa. Namun, jika mereka haid dan nifas pada bulan Ramadhan, maka dia wajib mengqadla (mengganti) puasa yang telah ditinggalkan. Wa Allahu A'lam.

Larangan Bagi Muslimah Saat Haid dan Nifas

a. Sholat (baik wajib maupun sunnah).

Baca Juga


b. Puasa (wajib maupun sunnah).
c. Menyentuh Alquran.
d. Membaca Alquran, kecuali tanpa menyentuhnya.
e. Berdiam diri dalam masjid.
f. Thawaf.
g. Berhubungan badan.
h. Talak (cerai).

Infografis fakta unik Alquran - (Republika )

 

Pandangan Muhammadiyah Soal Wanita Haid Membaca Alquran

Dalam Fatwa Tarjih disebutkan larangan membaca Alquran bagi orang yang berhadas besar hanyalah berdasarkan etis dan kepatutan serta sebagai tanda memuliakan dan menghormati Kalamullah. Tidak ditemukan hadits yang dapat dijadikan hujjah dan dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya.

Bahkan ada hadits sahih dari ‘Aisyah yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas besar boleh membaca Alquran, bunyinya: “adalah Rasulullah SAW menyebut nama Allah dalam segala hal.” (HR. Muslim).

Memang yang paling baik bagi orang yang hendak membaca Alquran adalah ia dalam keadaan suci dari hadas dan najis, serta berwudu terlebih dahulu. Karena yang akan kita baca bukan sembarang kitab, melainkan wahyu Allah yang menjadi petunjuk hidup bagi manusia. Akan tetapi, hal ini tidak berarti melarang perempuan haid membaca Alquran.

Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam buku Tanya Jawab Agama Jilid 2 menyimpulkan wanita haid makruh hukumnya membaca Alquran.

Prof Syamsul Anwar berpendapat di dalam bukunya Fatwa Ramadhan, wanita haid hendaknya tidak dilarang mengakses Alquran. Hal ini berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan pada hadits-hadits yang melarang wanita haid membaca Alquran dinilai dhaif dari segi sanad. (Fatwa Ramadhan, hal. 78-80).

Dia juga mengutip pendapat al-Bukhari bahwa tidak ada satupun hadis yang shahih mengenai larangan ini. Oleh karena itu Prof. Syamsul Anwar lebih cenderung membolehkan wanita haid membaca Alquran.

Untuk menguatkan pendapatnya tersebut, dia menyebutkan Ibnu Hajar menegaskan bahwa al-Bukhari dan orang-orang yang membolehkan wanita haid membaca al-Quran seperti at-Thabari, Ibn al-Mundzir, dan Dawud adz-Dzahiri, memegangi keumuman hadis ‘Aisyah berikut:

عَنْ عَائِشَةَ رضي الله عنها، قَالَتْ: “كَانَ النَّبِيُّ – صلى الله عليه وسلم – يَذْكُرُ الله عَلَى كُلِّ أَحْيَانِهِ”. (رواه مسلم، وأما البخاري فرواه معلقاً).

“Dari Aisyah RA, ia berkata: Nabi SAW senantiasa berdzikir kepada Allah dalam setiap keadaan. (HR al-Bukhari dan Muslim).

Berdzikir dalam hadis ini termasuk membaca Alquran yang dilakukan setiap saat termasuk dalam keadaan junub.

Waktu terbaik membaca Alquran (ilustrasi) - (republika)

sumber : Pusat Data Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler