Eks Penyidik KPK Nilai Pencegahan ke Luar Negeri Terhadap Hasto dan Yasonna Sudah Tepat

Hasto dan Yasonna dinilai sosok penting terkait kasus Harun Masiku.

Antara/Dhemas Reviyanto
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (kanan) didampingi Ketua DPP Bidang Hukum, HAM dan Perundang-Undangan Yasonna Laoly (kiri).
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pencegahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua politikus PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly dalam kelanjutan penyidikan terhadap buronan korupsi Harun Masiku, dinilai sudah tepat. Hasto dan Yasonna dinilai krusial dalam penyidikan kasus Harun Masiku.

Baca Juga


“Keputusan KPK mencekal (cegah-tangkal) Hasto dan Yasonna tepat,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap dalam keterangan tertulis yang diterima Republika di Jakarta, Kamis (26/12/2024).

Menurut Yudi, status bepergian keluar wilayah hukum Indonesia tersebut, merupakan prosedur standar bagi penyidikan guna membatasi ruang-gerak para pihak terkait penanganan perkara. “Sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik untuk meminta keterangan, mereka tidak bisa beralasan ada di luar negeri,” kata Yudi.

Pun kata Yudi, status pencegahan tersebut untuk memastikan keduanya agar tak kabur. Karena seperti Hasto, yang statusnya meskipun sudah meningkat dari saksi menjadi tersangka, dinilai umum berpeluang bisa melarikan diri. Mengingat, status Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan itu yang belum dilakukan penahanan.

Adapun Yasonna, walaupun baru diperiksa satu kali, pun masih sebagai saksi. Namun menurut Yudi, KPK mungkin menilai mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) tersebut sebagai pihak penting terkait perkara.

“Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini. Sehingga memang harus dicekal,” kata Yudi.

Menurut Yudi, Hasto, maupun Yasonna sama-sama penting terkait pokok perkara suap terkait Harun Masiku, dan perintangan penyidikan. Setelah diresmi diajukan cegah oleh KPK, selanjutnya kata Yudi, menjadi kewajiban bagi pihak Imigrasi untuk mencabut paspor Hasto, maupun Yasonna.

“Kita ketahui bahwa Yasonna merupakan saksi yang diperiksa terakhir kalinya sebelum Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu suap, dan perintangan penyidikan,” kata Yudi.

KPK pada Selasa (24/12/2024) mengumumkan Hasto sebagai tersangka terkait kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2019 Wahyu Setiawan. Kasus tersebut yang hingga kini belum berhasil menangkap buronan Harun Masiku yang juga politikus PDI Perjuangan. Setelah mengumumkan Hasto sebagait tersangka, pada Rabu (25/12/2024) KPK juga mengumumkan Hasto, dan juga Yasonna ke dalam daftar cegah ke luar Indonesia. Yasonna masih berstatus sebagai saksi.


 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler