Hasto Tersangka, Analis Politik Nilai PDIP akan Total Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Konstelasi politik akan terpengaruh oleh penetapan tersangka Hasto.

Republika/Prayogi
Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penetapan status tersangka oleh KPK terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dinilai dapat memengaruhi perpolitikan nasional. Pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Ardli Johan Kusuma mengatakan, PDIP bisa meneguhkan diri sebagai oposisi pemerintah usai Hasto berstatus tersangka.

Baca Juga


“Hal tersebut tentunya akan membentuk pertanyaan besar atau bahkan pandangan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka ini sangat kental nuansa kepentingan politisnya, meskipun mungkin secara hukum dapat dibuktikan di pengadilan,” kata Ardli, Rabu (25/12/2024).

Selain itu, dia menjelaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka dapat memberikan jarak antara PDIP dan Pemerintahan Presiden Prabowo.

“Artinya, hampir dapat dipastikan setelah peristiwa ini maka PDIP akan semakin menegaskan diri sebagai partai yang akan berposisi berseberangan dengan Pemerintahan Presiden Prabowo,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan bahwa Hasto baru ditetapkan sebagai tersangka karena kecukupan alat bukti. Selain itu, dia mengatakan bahwa penetapan tersebut merupakan murni penegakan hukum.

Penetapan Hasto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.

Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.

Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Harun Masiku tersebut.

Adapun Harun Masiku masih termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP menilai, penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku kental akan aroma politisasi hukum dan kriminalisasi. Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024), mengatakan, pemanggilan Hasto Kristiyanto oleh KPK dimulai sejak yang bersangkutan kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.

“Kalau kita cermati lagi, pemanggilan Sekjen DPP PDIP ini dimulai ketika beliau bersuara kritis terkait kontroversi di Mahkamah Konstitusi tahun 2023 akhir, kemudian sempat terhenti, lalu muncul lagi saat selesai pemilu, hilang lagi. Kami menduga, memang kasus ini lebih terlihat seperti teror terhadap Sekjen DPP PDIP dan keseluruhan proses ini sangat kental aroma politisasi hukum dan kriminalisasi,” katanya.

Ronny setidaknya menyampaikan tiga indikasi politisasi hukum dan kriminalisasi dalam penetapan tersangka Hasto Kristiyanto. Indikasi yang pertama, yaitu adanya upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku. Hal itu terlihat dari aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu.

“Kedua, adanya upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDIP melalui framing (pembingkaian) dan narasi yang menyerang pribadi,” sambung Ronny.

Sementara itu, indikasi yang ketiga ialah pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada media massa atau publik sebelum surat tersebut diterima oleh Hasto Kristiyanto. “Kami menduga ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik,” tutur Ronny.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, kasus suap politikus PDIP, Harun Masiku, terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejatinya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Menurut Ronny, selama perkara itu bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus tersebut.

Oleh sebab itu, PDIP menduga kuat adanya upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi terhadap Hasto. Terlebih, KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang 2024.

“Status tersangka ini hanya membuktikan informasi yang beredar lama bahwa Sekjen DPP PDIP akan segera dijadikan tersangka,” ujar Ronny.



Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan tidak ada gunanya memperdebatkan ada-tidaknya politisasi dalam penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK. "Menurut kami, tidak ada gunanya, tidak ada manfaatnya, kita berdebat, apakah kasus ini berlatar belakang politik atau tidak, karena bisa sangat-sangat subjektif," kata Habiburokhman dalam pesan video yang diterima di Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Menurut dia, yang terpenting adalah perkara terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tersebut harus berjalan. Habiburokhman pun menghormati kewenangan KPK dalam menetapkan status tersangka, sekaligus hak Hasto sendiri untuk menyampaikan pembelaan. 

"Harus diperiksa dengan prinsip keterbukaan dan semua tuduhan berikut juga semua bantahan haruslah dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

"Kami tentu saja menghormati sikap KPK yang menjalankan kewenangannya. Di sisi lain kami juga menghormati hak Pak HK untuk melakukan pembelaan diri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," kata dia menambahkan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler