PPN 12 Persen Batal Naik, Gerakan Nurani Bangsa: Pemerintah Cukup Sensitif
Pemerintah mendengar aspirasi masyarakat terkait PPN 12 persen.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto membatalkan rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen secara menyeluruh. Kenaikan itu hanya akan diberlakukan untuk barang-barang mewah mulai 1 Januari 2025.
Pengurus Gerakan Hati Nurani Bangsa (GNB) Lukman Hakim Saifuddin bersyukur dan berterima kasih atas kebijakan Pemerintah yang bersedia membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen.
"Terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah bersedia mengabulkan aspirasi masyarakat banyak," ujar Lukman dalam keterangan tertulis yang diterima Republika pada Rabu (1/1/2025).
Menurut dia, pembatalan kenaikan pajak tersebut menunjukkan bahwa pemerintah saat ini mau mendengarkan aspirasi dari rakyat.
"Ini menunjukkan pemerintah cukup sensitif serta mau mendengar dan bisa ikut merasakan apa yang selama ini menjadi harapan masyarakat menengah bawah," ucap Lukman.
"Sebagai bagian dari masyarakat sipil yang ikut memperjuangkan suara publik, Gerakan Nurani Bangsa menyambut baik pembatalan itu," kata Mantan Menteri Agama RI ini.
Dengan adanya pembatalan rencana kenaikan PPN, maka seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan sama sekali. PPN yang harus dibayarkan tidak naik, dan tetap sebesar 11 persen.
Adapun yg dikenakan PPN 12 persen adalah barang mewah yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), seperti kapal pesiar, pesawat udara pribadi, kendaraan bermotor mewah, rumah, apartemen, dan kondominium mewah.
Jaga daya beli
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengatakan implementasi tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku pada barang dan jasa mewah merupakan upaya pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat.
Yukki menyampaikan sebagai organisasi perwakilan dunia usaha nasional, Kadin Indonesia menyambut baik implementasi tarif PPN 12 persen yang hanya akan diberlakukan pada kelompok barang mewah, hal ini akan memastikan bahwa tarif PPN 11 persen masih berlaku bagi barang/jasa yang tidak termasuk barang mewah, dan PPN 0 persen bagi barang-barang kebutuhan pokok.
"Kami melihat hal ini sebagai upaya yang baik bagi pemerintah untuk tetap menjaga daya beli dan konsumsi domestik, dimana lebih dari sumber pertumbuhan ekonomi nasional dihasilkan melalui sektor konsumsi masyarakat," ujar Yukki, di Jakarta, Rabu.
Menurut Yukki, kebijakan ini juga sebagai salah satu upaya pemerintah dalam menyikapi faktor ekonomi eksternal yang penuh ketidakpastian di 2025, khususnya dengan potensi kenaikan tensi perang tarif Amerika Serikat dan China, eskalasi konflik geopolitik, serta dampak era suku bunga tinggi The Fed yang masih berlangsung.
Lebih lanjut, dunia usaha melihat bahwa kebijakan pemerintah ini merupakan upaya penting menjaga stabilitas dan resiliensi ekonomi dalam negeri.
Di sisi lain, Kadin Indonesia mengapresiasi insentif pemerintah yang tetap berjalan bagi sektor usaha dan masyarakat, insentif ini tidak hanya mendukung konsumsi domestik, tetapi juga memberikan dorongan signifikan bagi sektor-sektor strategis, termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang menjadi pilar utama ekonomi nasional.
"Kami berharap geliat dunia usaha, khususnya sektor manufaktur dan UMKM, dapat bergeliat kembali dengan terjaganya konsumsi domestik dan insentif yang disediakan pemerintah," katanya pula.
Yukki juga optimistis bahwa target pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dapat tercapai di 2025 dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan dunia usaha.
Langkah-langkah seperti peningkatan investasi, efisiensi rantai pasok, dan penguatan sektor produktif, kata Yukki, akan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas dan pertumbuhan ekonomi.