Beli Barang Tapi Kena PPN Kelebihan? Pembeli Berhak Minta Pengembalian Pajak

Pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan.

Republika/Prayogi.
Wajib Pajak menunggu untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Ahmad Fikri Noor

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2025 pada 3 Januari 2025. Aturan ini memberikan pedoman teknis bagi pelaku usaha dalam menerbitkan Faktur Pajak, menyusul diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024 yang mengatur penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga


Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, peraturan ini dilatarbelakangi oleh masukan dari masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan waktu untuk menyesuaikan sistem administrasi perpajakan mereka. Salah satu isu utama adalah pengenaan tarif PPN sebesar 12 persen yang sempat menimbulkan kekhawatiran terkait potensi kesalahan administrasi dan dampaknya terhadap transaksi bisnis.

Untuk memberikan waktu adaptasi, pemerintah menetapkan masa transisi selama tiga bulan, mulai dari 1 Januari hingga 31 Maret 2025. Selama masa ini, pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi mereka agar sesuai dengan ketentuan baru.

Jika selama masa transisi terdapat Faktur Pajak yang diterbitkan dengan tarif PPN yang tidak sesuai, seperti mencantumkan PPN sebesar 11 persen atau 12 persen dari harga jual, faktur tersebut tetap dianggap sah. Selain itu, pelaku usaha tidak akan dikenakan sanksi administratif terkait kesalahan ini selama periode penyesuaian berlangsung.

Apabila terjadi kelebihan pemungutan PPN, misalnya karena tarif yang digunakan adalah 12 persen padahal seharusnya 11 persen, pembeli berhak mengajukan permintaan pengembalian kelebihan pajak tersebut kepada penjual. Penjual, yang merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP), diwajibkan untuk mengganti Faktur Pajak yang sudah diterbitkan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pelaku usaha juga diimbau untuk memanfaatkan masa transisi ini untuk melakukan penyesuaian yang diperlukan, sehingga pada saat masa transisi berakhir, semua sistem administrasi perpajakan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler