Misteri Pagar Laut 30 KM, Menteri Lingkungan Hidup: Kami Mulai Panggil Orang-Orang Itu

Pemerintah sudah menurunkan tim ke lokasi pemagaran sepanjang 30,16 km.

Rizky Suryarandika
Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq
Rep: Fitriyan Zamzami Red: A.Syalaby Ichsan

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mendalami laporan mengenai keberadaan pagar laut di perairan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, termasuk mengenai dampaknya terhadap lingkungan.

Baca Juga


Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq yang ditemui usai pelantikan pejabat eselon II KLH/BPLH di Tangerang Selatan, Banten, Senin (13/1/2025), mengatakan pihaknya sedang mendalami laporan tersebut. Pendalaman yang dilakukan termasuk apa yang sudah dilaporkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

"Mungkin hari Senin kami sudah mulai memanggil orang-orang itu. Tapi memang harus kami sikapi karena ini sudah menjadi wacana publik, kami harus sikapi apapun yang akan kita putuskan. Tetapi kami harus tahu dulu duduk persoalannya ini. Karena secara logis dengan dipagari laut akan menahan sedimentasi dan seterusnya," kata Menteri LH Hanif.

Dia menyebut sudah menurunkan tim dari KLH ke lokasi pemagaran sepanjang 30,16 kilometer (km) di perairan Kabupaten Tangerang tersebut, setelah pihak KKP menyebut langkah itu diduga dilakukan tanpa izin.

Terkait hal tersebut, dia mengatakan pemanggilan saksi itu akan dilakukan oleh Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk mendalami kejadian tersebut untuk mendapatkan gambaran yang jelas.

"Sampai nanti apakah ini bisa kita tingkatkan menjadi penyidikan atau seperti apa, kita lihat dulu ya. Karena memang baru mencuat ini," kata dia.

Meski demikian, Hanif memastikan pemerintah lewat KLH/BPLH akan selalu mengawal permasalahan lingkungan yang muncul, termasuk menjalankan penegakan hukum jika terjadi pelanggaran.

Sebelumnya, KKP telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 km yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten karena diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Langkah itu merespons aduan nelayan setempat.


 

 

 

Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, menyedot perhatian publik. Penelusuran Republika, pagar-pagar laut ditemukan di perairan sepanjang wilayah yang nantinya jadi lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk 2.

Merujuk temuan pemerintah pusat daerah, pagar-pagar laut ditemukan di perairan tiga desa di Kecamatan Kronjo (lokasi Zona E), tiga desa di Kecamatan Kemiri (lokasi Zona E), empat desa di Kecamatan Mauk (lokasi Zona E), satu desa di Kecamatan Sukadiri (diapit lokasi Zona E dan Zona B), tiga desa di Kecamatan Pakuhaji (lokasi Zona B), dan dua desa di Kecamatan Teluknaga (lokasi Zona B).

Staf Khusus Menteri bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto Darwin mengatakan KKP telah mendalami dengan saksama area tersebut untuk mendapat informasi valid terkait keberadaan pagar laut tersebut. 

"Lokasi pagar 30 km itu bukan cakupan PSN," ujar Doni saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Doni menyampaikan pemagaran ruang laut merupakan tindakan melanggar aturan, terlebih dilakukan tanpa izin karena mengganggu akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati, dan terjadinya perubahan fungsi ruang laut. Doni mengatakan larangan pemagaran laut ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga di internasional, karena tidak sesuai dengan praktik United Nations Convention on the Law of the Sea atau UNCLOS 1982, yaitu perjanjian internasional yang mengatur hukum laut.

Manajemen pengembang kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, membantah melakukan pembangunan pagar laut yang terbuat dari bambu di perairan pesisir utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten.

"Itu tidak ada kaitan dengan kita, nanti selanjutnya oleh kuasa hukum yang akan menyampaikan dengan tindak lanjut," kata Manajemen PIK 2 Toni di Tangerang, Banten, Ahad.

Ia menyebutkan bahwa pengembangan kawasan kota baru di PIK 2 saat ini masih akan terus berlangsung ke beberapa wilayah pesisir utara Tangerang hingga ke wilayah Kecamatan Kronjo.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler