Setelah Menangkap Mantan Kepala PN Surabaya, Ini Sosok Lain yang Diincar Jampidsus

Penyidik Jampidsus memastikan akan mengusut tuntas Ronald Tannur.

ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan
Petugas menggiring mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono (kedua kanan) di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (14/1/2025). Kejaksaan Agung mengamankan Rudi Suparmono terkait kasus dugaan suap untuk vonis bebas Ronald Tannur.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Penyidik Jampidsus masih menyecar sosok lain yang diduga terlibat dalam kasus suap Ronald Tannur setelah penangkapan mantan kepala Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.  

Sosok lain itu berinisial S, panitera pengganti dalam persidangan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur sebagai terdakwa atas kematian Dini Sera Afriyanti. Ia disebut-sebut turut menerima uang suap-gratifikasi senilai 10 ribu dolar Singapura (SGD).

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini terus mendalami keterlibatan S dalam bagi-bagi uang pemberian tersangka Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara dari Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, sudah mengantongi informasi terkait keterlibatan S dalam skandal vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim). Qohar mengatakan, tim penyidiknya, pun sudah memiliki alat bukti berupa pengakuan dari tersangka lain atas penerimaan uang 10 ribu SGD untuk S.

“Terkait dengan Siswanto (S) dalam pemeriksaan tersangka, dan dalam persidangan salah-satu terdakwa memang terungkap bahwa Siswanto diduga menerima juga selaku panitera sebesar 10 ribu dolar Singapura,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Tetapi kata Qohar, informasi dan alat bukti pengakuan tersebut belum dapat meyakinkan tim penyidik untuk selanjutnya menjerat S sebagai tersangka tambahan. “Namun begitu, kami akan terus kembangkan apabila alat buktinya nantinya cukup, maka tidak menutup kemungkinan siapapun pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, penyidik akan menetapkannya sebagai tersangka,” kata Qohar.

Penyidik Jampidsus, kata Qohar, memastikan akan mengusut tuntas terkait dengan kasus korupsi berupa suap-gratifikasi yang terjadi di lingkungan para hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur atas kasus pembunuhan dan penganiayaan berat Dini Sera Afriyanti pada Juli 2024 lalu.

S, panitera pengganti yang disebut turut menerima uang suap-gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur, satu paket dengan Rudi Suparmono (RS) yang sudah dijadikan tersangka pada Selasa (14/1/2025). Rudi adalah mantan ketua PN Surabaya yang menerima uang suap-gratifikasi setotal 63 ribu SGD atas perannya sebagai pengatur komposisi majelis hakim yang memeriksa perkara dan memvonis bebas Ronald Tannur.

Penyidik Jampidsus menangkap Rudi di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) pada Selasa (14/1/2025). Saat penangkapan itu dilakukan, Rudi sudah menjabat sebagai hakim tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Sumsel.

Rudi adalah tersangka ke-7 dalam pengusutan skandal suap-gratifikasi vonis Ronald Tannur. Sebelumnya, penyidik Jampidsus sudah menangkap, dan menjebloskan ke sel tahanan enam tersangka lainnya.

 

Lisa Rahmat, pengacara Ronald Tannur ditangkap pada 23 Oktober 2024 lalu. Bersamaan dengan penangkapan ketika itu, tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur juga ditangkap.

Mereka di antaranya adalah Erintuah Damanik (EH), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH). Ketiga hakim tersebut dikatakan menerima suap-gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar. Ketiga hakim tersebut saat ini sudah berstatus terdakwa di persidangan PN Tipikor Jakarta.

Tersangka lainnya, adalah Meirizka Widjaja (MW) yang merupakan ibu kandung dari Ronald Tannur. Dari pengusutan tim penyidik Jampidsus juga menangkap Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan pejabat tinggi di Mahkamah Agung (MA), selaku kepala badan diklat hukum dan peradilan di MA.

Dalam berkas perkara tersangka Lisa Rahmat dan Meiriza Widjaja terungkap adalah kesepakatan keduanya untuk main kotor dalam upaya membebaskan Ronald Tannur dari tuntutan 12 tahun penjara atas kematian Dini Sera.

Lisa Rahmat merupakan rekan Zarof Ricar yang meminta diperkenalkan, dan dipertemukan dengan Rudi. Atas permintaan tersebut, Zarof mengabari Rudi bahwa Lisa akan berkunjung ke PN Surabaya pada 4 Maret 2024. Pertemuan Rudi dan Lisa membahas soal komposisi majelis hakim pemeriksa perkara Ronald Tannur.

Baca Juga


Lalu Rudi dan Lisa saling sepakat untuk menjadikan Erintauah sebagai ketua majelis hakim.

Mangapul, serta Heru sebagai hakim anggota majelis pengadil. Pada 1 Juni 2024, Lisa bertemu dengan Erintuah di Bandara Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah (Jateng). Dalam pertemuan tersebut Lisa menyerahkan amplop berisi uang setotal 140 ribu SGD dalam pecahan 1.000 SGD. Uang tersebut lalu Erintuah bawa ke PN Surabaya untuk dibagi-bagikan kepada Mangapul, dan Heru.

Erintuah mendapat jatah 38 ribu SGD. Sedangkan Mangapul, dan Heru masing-masing mendapat jatah 36 ribu SGD. Dari bagi-bagi tersebut, masih tersisa 30 ribu SGD. Dan sisa uang tersebut disimpan oleh Erintuah untuk diberikan kepada Rudi sebesar 20 ribu SGD, dan untuk S sebesar 10 ribu SGD.

Selanjutnya Lisa juga bertemu langsung dengan Rudi untuk menyerahkan uang 43 ribu SGD. Pada 29 Juni 2024, Lisa pun kembali bertemu dengan Erintuah di Bandara Semarang untuk penyerahan uang 48 ribu SGD.

Pada 24 Juli 2024 tiga hakim mufakat menjatuhkan vonis tak bersalah terhadap Ronald Tannur. Lalu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyatakan kasasi ke MA. Untuk memperkuat putusan PN Surabaya di MA, Lisa kembali menghubungi Zarof.

Lisa meminta agar Zarof mengatur putusan kasasi yang tetap membebaskan Ronald Tannur. Lisa menyerahkan uang Rp 6 miliar kepada Zarof. Rp 5 miliar ditujukan untuk tiga hakim agung yang memeriksa kasasi Ronald Tannur. Sedangkan Rp 1 miliar, sebagai uang jasa kotor Zarof.

Pada Selasa (22/10/2024) tiga hakim agung, menganulir putusan PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. Dalam putusan kasasinya, MA menghukum Ronald Tannur 5 tahun penjara. Namun putusan tersebut mengacu pada dakwaan subsider JPU terkait Pasal 531 ayat (3) KUH Pidana yang menyatakan kematian Dini Sera disebabkan oleh penganiayaan sampai hilang nyawa. MA dalam kasasinya mengabaikan dakwaan primer Pasal 338 KUH Pidana terhadap Ronald Tannur.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler