Koalisi Masyarakat Sipil Sebut Ada Entitas Bisnis Besar di Balik Pagar Laut Tangerang

Pagar laut sepanjang 30 kilometer pastinya menghabiskan dana hingga miliaran rupiah.

Edwin Dwi Putranto/Republika
Lokasi pagar laut di perairan Pulau Cangkir, Kabupaten Tangerang, Jumnat (10/1/2025).
Rep: Bambang Noroyono Red: Andri Saubani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menengarai adanya entitas-entitas bisnis besar skala nasional dalam skandal pemasangan pagar laut di pesisir pantai utara di Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan menyangsingkan pengakuan individu-individu dari kelompok masyarakat tertentu yang mengaku-ngaku sebagai pribadi pelaku pemagaran sepanjang 30-an Kilometer (km) di kawasan perairan umum pantai utara tersebut.

Fadhil menerangkan, LBH Jakarta bersama-sama sejumlah organisasi kemasyarakatan, termasuk dari PP Muhammadiah sudah melakukan pengecekan langsung ke kawasan laut berpagar bambu tersebut. Dari hasil pemantauan langsung, kata Fadhil, pemagaran tersebut ditaksir menelan biaya-biaya yang tinggi hingga miliaran rupiah. Sehingga menurutnya, patut diragukan jika ada individu dari kelompok masyarakat tertentu yang mengambil inisiatif sebagai pengaku pemasangan pagar bambu di laut tersebut.

“Kami menyangsikan apa yang menjadi pernyataan dari pihak-pihak yang mengakui bahwa dia adalah pelakunya. Karena bagi di sini ini, pastinya melibatkan banyak orang atau bahkan entitas bisnis tertentu yang kemudian memiliki keterlibatan untuk tujuan tertentu,” ujar Fadhil di Gedung Bareskrim Polri, di Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (17/1/2025).

Fadhil mewakili LBH Jakarta, datang bersama-sama 10 organisasi kemasyarakatan mengadukan ke Mabes Polri perihal skandal pemasangan pagar laut sepanjang 30-an Km di pesisir pantai utara di Tangerang, Banten.

Baca Juga


Penginisiasi pengaduan ke kepolisian tersebut, adalah PP Muhammadiyah yang diwakili oleh Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) PP Muhammadiyah.

Selain itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), bersama Generasi Muda Mathlaul Anwar juga turut-serta menjadi bagian dari kelompok pengadu. FORMI, dan Komunitas untuk Demokrasi Tangerang (KODE TGR) juga turut-serta. Kelompok-kelompok masyarakat tersebut menyatakan diri sebagai Koalisi Masyarakat Sipil.

Dalam pengaduannya itu, Koalisi Masyarakat Sipil meminta sejumlah hal kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan keberadaan pagar laut tersebut. Mulai dari desakan agar Bareskrim Polri melakukan penyelidikan, dan penyidikan menyangkut siapa pihak-pihak yang melakukan aksi pemagaran laut secara ilegal tersebut.

Termasuk mengusut pihak-pihak yang membiayai, sekaligus sponsor pemagaran laut itu. Dan memastikan proses penegakan hukum terhadap aksi-aksi sepihak upaya penguasaan atas teritori perairan umum di kawasan pesisir utara tersebut.

Koalisi juga mendesak aparat hukum membongkar pagar laut tersebut karena dinilai mengganggu aktivitas nelayan, dan dikatakan merusakan lingkungan hidup, serta ekosistem laut. “Bareskrim Polri sebagai bagian dari aparatur penegak hukum yang memiliki kapasitas nasional, harusnya juga mempunyai kemampuan untuk kemudian mengungkap siapa pelakunya secara komprehensif. Baik yang mendesain dari awal, yang membiayai, yang melakukan, dan untuk apa tujuannya. Karena bagi kami ini sangat sistematis sampai dengan siapa yang menjadi pelaku lapangannya,” ujar Fadhil.

Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

Pengaduan Koalisi Masyarakat Sipil ini, sebetulnya adalah lanjutan dari usaha mengungkap terang tentang skandal pemagaran laut tersebut. Pada Senin (13/1/2025) koalisi tersebut menyampaikan somasi terbuka kepada siapapun pihak yang melakukan pemagaran laut tersebut untuk segera melakukan pembongkaran dalam waktu 3x24 jam.

Namun, somasi tersebut tak ada yang menggubris. Pagar laut tersebut masih tertanam-tancap tanpa ada pembongkaran. Sehingga LBH AP PP Muhammadiyah bersama-sama Koalisi Masyarakat Sipil tersebut melanjutkan somasi ke pengaduan ke Mabes Polri untuk pengusutan dan pembongkaran.
Ketua Riset dan Advokasi LBH AP PP Muhammadiyah Ghufroni mengatakan, pengaduan oleh kelompoknya ke Bareskrim Mabes Polri ini, belum sampai pada tahap pelaporan.

Karena sifatnya, kata dia, masih sebagai pemberian informasi kepada pihak kepolisian bahwa ada aksi ilegal tentang pemagaran laut yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu secara melawan hukum. Menurut dia, agar dari pengaduan tersebut dapat mendorong Polri melakukan pengusutan, penyelidikan, dan penyidikan.

“Dengan pengaduan ini, polisi bisa menelusuri lebih jauh, melakukan investigasi untuk mengungkap siapa dalang pemagaran laut yang merugikan banyak orang. Terutama para nelayan yang kesulitan mencari ikan karena adanya pagar yang mengelilingi pantai, sehingga memaksa nelayan untuk berlayar lebih jauh dan tentu memakan biaya yang cukup besar,” ujar Ghufroni.

Dalam pengaduan tersebut, kata Ghufroni, Koalisi Masyarakat Sipil juga melampirkan sejumlah nama-nama dan pihak-pihak tertentu yang ditengarai adanya keterlibatan dalam skandal pagar laut tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler