Ini Alasan Pakar Menduga Ada yang Ditutup-tutupi oleh KKP Terkait Pagar Laut
KKP berlasan pagar laut di perairan Tangerang masih dalam tahap penyelidikan.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar kebijakan publik Dr. Trubus Rahardiansah menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memiliki tanggung jawab untuk mengusut kasus pagar laut yang belakangan banyak ditemukan di perairan Tangerang, Bekasi, dan Jakarta. Pasalnya, pemanfaatan ruang laut merupakan tanggung jawab KKP.
Menurut dia, KKP pasti sudah mengetahui dalang di balik pemasangan pagar laut di beberapa daerah tersebut. Bahkan, ia menduga pemasangan pagar laut itu telah memiliki izin dari KKP.
"Kelihatannya KKP ini sebenarnya ada izin. Dugaan saya," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (19/1/2025).
Dugaan itu disampaikan Trubus karena selama ini menilai KKP seperti tidak memiliki taji untuk mengusut kasus pagar laut. Apalagi, belakangan KKP juga menyayangkan tindakan TNI AL yang melakukan pembongkaran pagar laut dengan dalih masih melakukan penyelidikan, alih-alih mendukung pembongkaran itu, padahal, pembongkaran itu dinilai merupakan perintah dari Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui Panglima TNI.
Trubus mengatakan, permintaan untuk menunda pembongkaran pagar laut dengan dalih penyelidikan yang dilakukan KKP hanya sekadar alasan. Ia menilai, masih ada hal yang masih ditutup-tutupi oleh KKP terkait kasus pagar laut.
"Jadi pemasangan itu ada izin. Artinya ada oknum-oknum yang di KKP yang mungkin periode yang sebelumnya, pejabat sebelumnya, itu sudah memberikan izin. Jadi, KKP berdalih ingin masih ini masih ingin diselidiki dulu, tetapi sebetulnya KKP sendiri seperti tidak bertaji, menutupi soal pemagar itu," kata Trubus.
Menurut Trubus, KKP seharusnya adalah pihak yang menjelaskan dengan detail mengenai kasus pagar laut. Pasalnya, ia meyakini KKP pasti telah mengetahui pihak di balik pemasangan pagar laut.
"Jadi harusnya KKP ini menjelaskan persoalannya seperti apa. Karena memang tupoksinya kan di KKP," kata dia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, belum dapat menentukan siapa dalang dibalik pemasangan pagar laut itu. Ia juga menyebutkan, bahwa hingga saat ini belum ada indikasi pemasang pagar laut itu adalah dari perusahaan tertentu.
"Belum ada, belum terdeteksi ke sana (perusahaan diduga memasang pagar laut)," kata Sakti, di Kabupaten Badung, Bali, Ahad (19/1/2025).
Menurut Sakti, KKP tidak bisa menuduh begitu saja pihak pemasang pagar laut. Oleh karena itu, langkah yang diambil KKP adalah melakukan penyegelan terlebih dahulu sambil menggelar penyelidikan.
Sakti menyebut bahwa ada perkumpulan nelayan yang mengklaim telah memasang pagar laut di kawasan perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Menurut dia, pihak yang mengklaim telah memasang pagar laut dari bambu itu adalah kesatuan masyarakat nelayan Pantai Utara (Pantura).
“Kami dapat info, katanya perkumpulan nelayan. Nah itu sedang kami panggil terus,” kata Sakti.
Namun, lanjut dia, kelompok nelayan yang sudah dipanggil oleh KKP itu tidak kunjung menghadiri panggilan tersebut. Pihaknya pun akan meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penyelidikan pemasangan pagar laut tersebut.
“Sudah beberapa kali dipanggil oleh Dirjen PSDKP (Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) tapi belum datang. Kami sudah minta kepolisian untuk membantu kami melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Wahyu Sakti Trenggono, Doni Ismanto Darwin, menyayangkan langkah TNI AL yang melakukan pembongkaran pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang pada Sabtu (18/1/2025). Pasalnya, pembongkaran itu dilakukan tanpa koordinasi dengan KKP.
Doni mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tindakan yang berkaitan dengan pengelolaan dan perlindungan ruang laut dilakukan sesuai koridor hukum. Karena itu, Menteri KKP telah menyegel keberadaan pagar laut di wilayah Tangerang untuk proses penyelidikan.
"Sebagaimana ditegaskan oleh Menteri Sakti Wahyu Trenggono, pagar laut di Tangerang, statusnya disegel oleh KKP sebagai barang bukti dalam proses penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya," kata dia saat dikonfirmasi Republika, Ahad (19/1/2025).
Doni menambahkan, KKP memahami dan menghormati kerja sama yang erat antara berbagai instansi dalam menjaga sumber daya laut Indonesia. Karena itu, pihaknya juga mengapresiasi peran aktif TNI Angkatan Laut dalam mendukung kepentingan nasional di sektor kelautan dan perikanan.
"Namun, kami menyayangkan pembongkaran pagar laut tersebut dilakukan tanpa koordinasi dengan KKP, yang berpotensi mengaburkan proses hukum yang sedang berjalan," ujar dia.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengingatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas konsekuensi hukum pengerahan ratusan prajurit Angkatan Laut (AL) dalam pembongkaran pagar bambu pemagaran laut di pesisir pantai utara, Kabupaten Tangerang, Banten. Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan mempertanyakan kewenangan hukum prajurit-prajurit dari satuan marinir dalam pembongkaran pagar laut itu.
LBH Jakarta tak ingin TNI-AL menjadi sasaran obstruction of justice, atau perintangan penyidikan atas proses pengusutan yang dilakukan otoritas penegak hukum terkait keberadaan pagar laut tersebut. Karena menurut Fadhil, jika keberadaan pagar laut tersebut saat ini dalam penyelidikan dan penyidikan oleh KKP, pembongkaran yang dilakukan TNI-AL tersebut bisa berujung pada konsekuensi hukum.
“Kalau pembongkaran oleh TNI Angkatan Laut itu menyebabkan kesulitan bagi penyidik, dalam hal ini penyidik PPNS di Kementerian Kelautan Perikanan ataupun penyidik Bareskrim Polri dalam mengusut pagar laut tersebut, memang jadinya apa yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut kemarin itu, bisa dikatakan obstruction of justice, atau perintangan penyidikan,” kata Fadhil saat dihubungi, Ahad (19/1/2025).
Karena itu, LBH Jakarta, kata Fadhil, perlu penjelasan yang terang kewenangan dari otoritas TNI-AL yang melakukan aksinya pembongkaran pagar laut itu. “Sampai sekarang kita nggak tahu, TNI Angkatan Laut itu melakukan aksinya membongkar pagar laut itu, dalam kapasitasnya sebagai apa?” ujar Fadhil.
Ia mengatakan, TNI memang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, maupun penyidikan atas satu peristiwa hukum yang terjadi di masyarakat. Namun dalam kasus pagar laut ini, kata Fadhil, aksi TNI-AL yang melakukan pembongkaran pagar laut tersebut dalam rangka apa.
“TNI Angkatan Laut ini, nggak jelas dalam kapasitasnya sebagai apa? Apakah dalam rangka penyidikan?” ujar Fadhil.