Menteri Nusron Akui Ada 280 Bidang di Area Pagar Laut Bersertifikat, Ini Nama Pemiliknya
Nusron menyebut nama-nama perusahaan yang memegang sertifikat tersebut.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengakui bahwa wilayah laut yang dikelilingi pagar laut di wilayah Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memiliki sertifikat tanah. Menurut dia, di wilayah laut itu terdapat 280 bidang tanah yang memiliki sertifikat.
Menurut dia, ratusan bidang tanah itu memiliki sertifikat dalam bentuk hak guna bangunan (SHGB). Sementara belasan bidang tanah memiliki sertifikat dalam bentuk sertifikat hak milik (SHM).
"Kami mengakui, kami membenarkan, ada sertifikat di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed," kata dia saat konferensi pers di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Senin (20/1/2025).
Ia menyebutkan, total ada 263 bidang tanah yang memiliki SHGB. Sebanyak 234 bidang tanah memiliki SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang tanah atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang tanah atas nama perseorangan. Selain itu, terdapat 17 yang memiliki sertifikat SHM.
Nusron mengakui, ratusan bidang tanah itu berada di wilayah laut yang ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Hal itu sesuai dengan hasil pengecekan di situs Bhumi milik Kementerian ATR/BPN.
"Kalau saudara-saudara ingin tanya, dari mana, siapa pemilik PT tersebut silakan cek ke AHU, administrasi hukum umum untuk ngecek di dalam aktanya," kata Nusron.
Sebelumnya, wilayah laut di Kabupaten Tangerang dilaporkan memiliki SHGB. Hal itu terungkap dalam situs Bhumi milik Kementerian ATR/BPN.
Berdasarkan pantauan Republika di situs Bhumi pada Ahad (19/1/2025), wilayah laut yang dipagari dengan bambu itu telah memiliki HGB. Padahal, ketika dilihat dari aplikasi Google Maps, wilayah tersebut masih merupakan laut.
Wilayah laut itu sudah terbagi dalam beberapa blok dengan status HGB. Adapun luasan area masing-masing blok berkisar belasan ribu meter persegi dengan nomor induk berusaha (NIB) yang berbeda-beda.
Pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten memunculkan polemik baru. Langkah yang dilakukan oleh TNI Angkatan Laut (AL) tersebut memunculkan pertanyaan, apakah TNI tidak menyalahi aturan dengan membongkar pagar laut di tengah penyidikan oleh Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP) sedang berlangsung?
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono kesal dengan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang oleh TNI AL. Menurutnya, tak seharusnya hal itu dilakukan karena KKP saat ini sedang melakukan proses penyidikan untuk mencari siapa yang membuat pagar laut.
“Pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah tahu siapa yang menanam kan lebih mudah (penyidikan),” kata Menteri Trenggono di Pantai Kedonganan, Kabupaten Badung, Bali, Ahad (19/1/2025).
KKP ingin pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer (km) di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten itu ditunda karena masih proses penyidikan. Menurut dia, seharusnya pagar laut dari bambu itu menjadi barang bukti dari kegiatan yang dinilai ilegal tersebut.
“Saya dengar berita ada pembongkaran oleh institusi Angkatan Laut, saya tidak tahu, harusnya itu barang bukti setelah dari hukum sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru bisa (dicabut),” ucapnya.
Meski beberapa bagian pagar itu sudah dicabut, namun ia memastikan proses penyidikan yang dilakukan saat ini tetap berlanjut. KKP, lanjut dia, juga sudah menyegel pagar laut misterius tersebut untuk memudahkan proses penyidikan.
Ia menjelaskan, tidak ada satu pun pengajuan izin dari pihak tertentu yang memasang pagar laut tersebut kepada KKP. Kalau pun ada pengajuan, lanjut dia, pihaknya harus memeriksa detail perairan itu untuk memastikan tidak masuk kawasan konservasi.
“Jadi kalau ada seperti itu jelas pasti kami larang kegiatan seperti itu. Tapi itu tidak ada pengajuan, sehingga kami lakukan penyegelan,” ucapnya.
Ia menjelaskan, KKP hanya menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan kewenangan dari instansi KKP. Sedangkan sanksi hukum hingga potensi adanya kerugian negara, lanjut dia, merupakan kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup.
“Dari sisi lingkungan, saya kira Menteri Lingkungan Hidup yang bisa menghitung (kerugian). Kalau dari kami kegiatan (ilegal) di laut itu dari sisi administratif,” ucapnya.
Sebanyak 600 personel dari jajaran TNI AL beserta nelayan diterjunkan untuk membongkar pagar laut di perairan Tangerang pada Sabtu pagi. Proses pembongkaran pagar laut itu diawali oleh personel TNI AL dan nelayan di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga sekitar pukul 08.30 WIB. Dan hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.
Meski diprotes keras Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memastikan akan melanjutkan proses pembongkaran pagar bambu di Tangerang. Jenderal Agus menegaskan, pembongkaran tersebut dilakukan atas dasar perintah Presiden Prabowo Subianto dengan alas an mengganggu mata pencaharian nelayan di kawasan itu.
“Sudah perintah Presiden. (Pembongkaran) akan dilanjutkan,” begitu kata Jenderal Agus kepada wartawan, melalui pesan singkat, Ahad (19/1/2025). Jenderal Agus menegaskan, pengerahan prajurit TNI AL akan secepatnya meratakan pagar laut yang hingga kini tak terang siapa dedengkotnya.
“Masyarakat (nelayan) yang mau mencari ikan, tidak ada akses. Sehingga dibuka (dibongkar) supaya masyarakat tetap bisa mencari ikan di laut,” ujar Jenderal Agus. “Secepatnya,” ujar dia saat ditanya tentang kapan TNI-AL menargetkan pembongkaran total pagar laut tersebut.
Dalam pembongkaran tahap pertama itu, pencabutan pancang-pancang bambu pemagaran laut tersebut baru dilakukan sepanjang 2 km. Sementara pagar laut yang menguasai kawasan tersebut berdiri sepanjang 30-an km. Pembongkaran pagar laut tersebut pun dilakukan karena selama ini tak terang tentang siapa yang melakukan pemagaran dan pihak mana yang mengambil kepentingan dalam aksi penguasaan atas laut tersebut.