Kejagung: Kerugian Negara Korupsi Impor Gula Bertambah Jadi 578 Miliar

Tambahan ini terungkap setelah ditemukan ada keterlibatan perusahaan lain.

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Petugas menggiring tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan para tersangka tersebut merupakan pihak swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
Rep: Bambang Noroyono Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kerugian negara dalam korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertambah. Kejaksaan Agung (Kejagung) mulanya mengumumkan nilai kerugian negara dalam kasus tersebut pada kisaran angka Rp 400 miliar. Namun dalam penyidikan lanjutan penghitungan kerugian negara mencapai Rp 578 miliar sepanjang 2015-2016.

Baca Juga


Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyampaikan, nilai kerugian negara dalam kasus tersebut merupakan hasil dari penghitungan sementara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Tambahan nilai kerugian negara tersebut, kata Qohar, setelah tim penyidik menemukan adanya keterlibatan peran perusahaan-perusahaan lain dalam kegiatan impor komoditas manis tersebut.

“Seiring dengan perkembangan dan update penyidikan dan penghitungan oleh BPKP, ternyata kerugian negaranya lebih dari (Rp) 400 miliar. Dan ini sudah fix nyata dan riil, berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP adalah sebesar (Rp) 578,1 miliar,” kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (20/1/2025). 

Menurut Qohar penambahan nilai kerugian negara tersebut setelah tim penyidik menemukan bukti-bukti cukup atas keterlibatan sembilan perusahaan, yang para petingginya pada Senin (20/1/2025) diumumkan sebagai tersangka.

Pada Senin (20/1/2025) Qohar mengumumkan sembilan tersangka baru dalam penyidikan korupsi perizinan impor gula di Kemendag. Sembilan tersangka tersebut, adalah TW, WN, HS, IS, TSEP, HAT, dan ASB, serta HFH, juga ES.

TW ditetapkan tersangka atas perannya selaku direktur utama (Dirut) PT Angels Product (AP). WN dijerat tersangka atas perannya sebagai presiden direktur PT Andala Furnindo (AF). HS jadi tersangka atas perannya selaku dirut PT Sentra Usahatama Jaya (SUJ). IS tersangka terkait perannya sebagai dirut PT Medan Sugar Industry (MSI). Adapun TSEP jadi tersangka terkait perannya sebagai direktur PT Makassar Tene (MT). Tersangka HAT merupakan direktur PT Duta Sugar Internasional (DSI).

 

Selanjutnya ASB dijadikan tersangka terkait perannya sebagai dirut PT Kebun Tebu Mas (KTM). HFH tersangka atas perannya sebagai dirut PT Berkah Manis Makmur (BMM). Terakhir ES, ditetapkan tersangka atas perannya selaku direktur PT Permata Dunia Sukses Utama (PDSU).

Sembilan tersangka tersebut, tujuh di antaranya langsung dilakukan penahanan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Adapun dua tersangka atas nama HAT, dan ASB belum dapat dilakukan penahanan lantaran tak datang ke ruang penyidik saat pemeriksaan.

Menurut Qohar, kedua tersangka itu, hingga saat ini dalam pencarian dan berstatus cegah ke luar wilayah hukum Indonesia.

“Tersangka HAT dan ASB saat ini sedang dilakukan pencarian, di mana saat ini keberadaannya, dan sudah dilakukan pencegahan,” ujar Qohar.

Sembilan orang pihak swasta tersebut menambah jumlah tersangka yang sudah ditetapkan oleh Jampidsus-Kejagung dalam penyidikan impor gula di Kemendag.

Pada Oktober 2024 lalu, penyidikan yang sama mengumumkan dua tersangka awalan korupsi impor gula tersebut. Dua tersangka tersangka awalan itu adalah Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong, dan Charles Sitorus (CS) yang merupakan direktur pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Total sebelas tersangka sementara yang sudah ditetapkan penyidik Kejagung ini terkait dengan pemberian izin impor gula sebanyak kurang lebih 592 ribu ton oleh Kemendag sepanjang 2015-2016.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler