Sembilan Tersangka Baru Korupsi Impor Gula

Sembilan tersangka baru tersebut adalah pihak swasta.

Republika
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 9 tersangka baru kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2022.
Rep: Bambang Noroyono Red: Agung Sasongko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam penyidikan lanjutan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2022. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Senin (20/1/2025) mengumumkan TWN, WN, HS, IS, TSEP, HAT, dan ASB, serta HFH, juga ES sebagai tersangka.

Baca Juga


Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar mengatakan, sembilan tersangka baru tersebut adalah pihak swasta, para petinggi perusahaan-perusahana yang mendapatkan rekomendasi ilegal impor gula 2015-2016. “Sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut oleh penyidik berdasarkan alat-alat bukti yang cukup,” begitu kata Qohar di Kejagung, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Sembilan orang pihak swasta tersebut, menambah jumlah tersangka yang sudah ditetapkan oleh Jampidsus-Kejagung dalam penyidikan impor gula di Kemendag. Pada Oktober 2024 lalu, penyidikan yang sama mengumumkan dua tersangka awalan korupsi impor gula tersebut. Dua tersangka tersangka awalan itu adalah Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan Charles Sitorus (CS) yang merupakan direktur pengembangan bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Videografer: Bambang Noroyono

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler