TNI AL Terjunkan Tank Amfibi Robohkan Pagar Laut Hari Ini

Perobohan pagar laut dilakukan bersama TNI AL dan KKP.

Muhammad Noor Alfian Choir/Republika
TNI Al terjunkan tank amfibi jenis LVT-7 2 unit dan KAPA K-61 satu unit, untuk merobohkan pagar laut di Tangerang, Rabu (22/1/2025).
Rep: Muhammad Noor Alfian Choir/Fuji Eka Permana Red: Fitriyan Zamzami

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG–TNI AL menerjunkan dua tank amfibi di kegiatan perobohan pagar laut yang akan dilakukan bersama KKP di Tanjung Pasir, Teluk Naga Kabupaten Tangerang, Rabu (22/1/2025). Aksi pembongkaran tersebut dijadwalkan hadir Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.

Pantauan Republika di lokasi sejak pukul 06.30 WIB di posal Tanjung Pasir sudah banyak marinir yang bersiaga. Tampak para marinir sedang memanasi mesin sejumlah kapal karet dan memarkirkan tank amfibi di pesisir tanjung pasir.

Danlantamal III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, menjelaskan tank amfibi yang diturunkan yakni jenis LVT-7 dua unit dan kendaraan tempur penyambung amfibi K-61 satu unit. Ia juga mengatakan kendaraan tempur tersebut juga akan digunakan tamu VIP untuk meninjau lokasi pagar pagar laut secara langsung.

“Hari ini kita menerjunkan tiga tank amfibi, nanti untuk menarik pagar laut dan dinaiki tamu VIP,” katanya.

Pihaknya menjelaskan tank amfibi itu akan digunakan untuk menarik pagar laut. Pasalnya, jika digunakan untuk menabrak dikhawatirkan masih menyisakan bambu yang berbahaya bagi perahu nelayan.

“Ini bukan untuk menabrak (pagar laut) nanti kalau ditabrak dan masih ada sisa bambu itu bisa bahaya (buat kapal nelayan),” katanya.

Setelah sempat berselisih pandang soal pembongkaran pagar laut, KKP akhirnya membersamai TNI AL melakukan hal tersebut. KKP menyiapkan sekitar 400 personel secara internal untuk melakukan pembongkaran pagar laut di perairan Tangerang, Banten, yang diagendakan pada Rabu (22/1) ini.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin dihubungi di Jakarta, Selasa, mengatakan bahwa ratusan personel tersebut akan diturunkan secara bergiliran dalam melakukan pembongkaran pagar laut di perairan tersebut.

"KKP sendiri akan menurunkan 400 personel secara bergiliran, taruna, serta sedikitnya enam kapal termasuk sea rider," kata Doni dilansir Antara.

Dia menyampaikan bahwa dalam pembongkaran pagar laut tersebut, personel KKP akan berkolaborasi bersama TNI AL, Baharkam Polri, Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), pemda, dan unsur masyarakat lainnya.

Ia menuturkan bahwa semua unsur tersebut akan melakukan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang ada di Tangerang secara bertahap hingga selesai.

TNI Al terjunkan tank amfibi jenis LVT-7 2 unit dan KAPA K-61 satu unit, untuk merobohkan pagar laut di Tangerang, Rabu (22/1/2025). - (Muhammad Noor Alfian Choir/Republika)

"Pembongkaran dilakukan secara bertahap hingga selesai, oleh semua unsur maritim tadi," ujar Doni. Lebih lanjut, Doni mengatakan bahwa saat ini semua pihak sedang mempersiapkan personel dan material yang akan digunakan untuk pembongkaran besok.

Dia menegaskan bahwa pembongkaran pagar laut tersebut akan dilaksanakan sesuai koridor hukum dan dengan memperhatikan keberlanjutan lingkungan.

"KKP tetap berkomitmen menjaga kelestarian laut Indonesia untuk kesejahteraan bersama," kata Doni. Ia menambahkan bahwa KKP juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang, yang menjadi bagian dari penyelidikan terhadap pagar laut itu.

"Kami terus dalami semua informasi yang masuk, termasuk mengenai temuan-temuan spesifik di lapangan," kata Doni.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pagar laut di perairan Tangerang, Banten, akan dibongkar pada Rabu (22/1) secara bersama-sama setelah rapat koordinasi bersama jajaran TNI AL dan pihak terkait lainnya.

Usai menemui Presiden Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1), Trenggono melaporkan bahwa pihaknya akan melakukan rapat koordinasi bersama jajaran TNI AL pada Rabu (22/1) pagi, kemudian pada siang di hari yang sama, jajaran KKP bersinergi dengan TNI AL melanjutkan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan tersebut.

"Sesuai koridor hukum dan kemudian saya sampaikan di sini, Rabu kita akan bersama-sama dengan seluruh pihak dan pada saat itu kita bongkar," kata Trenggono saat memberikan keterangan pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).

Trenggono menjelaskan bahwa rapat koordinasi akan dilakukan di dekat kawasan perairan bersama TNI AL, Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Pemerintah harus tegas...

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah sebelumnya menanggapi lokasi pagar laut di Tangerang yang memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). LBH PP Muhammadiyah menegaskan bahwa sudah jelas pelakunya, maka Presiden Prabowo Subianto harus berani bersikap tegas.

Ketua Bidang Riset dan Advokasi Kebijakan Publik LBH PP Muhammadiyah, Gufron mengatakan, pemagaran laut tersebut mengganggu nelayan dalam mencari ikan. LBH PP Muhammadiyah menyebutnya sebagai sebuah upaya sistematis untuk menguasai lautan. "Sudah terbukti ya, bahwa di situ ada HGB atas nama PT, atas nama perorangan, ini membuktikan bahwa memang laut sudah dikapling-kapling, sudah dijadikan semacam jual-beli yang dilakukan oleh para mafia-mafia," kata Gufron kepada Republika, Selasa (21/1/2025).

Gufron menegaskan, LBH PP Muhammadiyah yakin bahwa yang terlibat dengan pagar laut adalah mereka yang sangat erat hubungannya dengan Agung Sedayu Group.

LBH PP Muhammadiyah menerangkan bahwa menggunakan aplikasi Bhumi ATR/ BPN memang dari jauh tidak kelihatan ada kavling di lautan. Tapi begitu didekatkan ke wilayah Tangerang maka mulai kelihatan kavling-kavlingnya. Kalau diklik satu kotak, maka akan muncul HGB-nya dan luasnya berapa.

Hanya saja publik tidak bisa akses atas nama siapa HGB-nya. Namun sudah diungkapkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid bahwa ada 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di perairan Tangerang merupakan milik perusahaan hingga perorangan. Menteri ATR/ BPN mengungkapkan bahwa sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang, dan atas nama perorangan sebanyak sembilan bidang.

Sebanyak 263 SHGB, Gufron mengatakan, sebagian besar dikuasai oleh PT bagian dari anak perusahaannya PT PANI (PT Pantai Indah Kapuk Dua). Gufron menegaskan bahwa Presiden Prabowo sudah menegaskan dengan jelas untuk menindak dengan tegas siapapun pelakunya dan ungkap semua dalang-dalangnya.

Nilai Kerugian Ekonomi Akibat Pagar Laut - (Infografis Republika)

"Tentu polisi harus bergerak cepat, kemudian kalau ada indikasi korupsi, maka KPK juga harus turun, periksa itu oknum-oknum BPN, termasuk katanya ada mantan menteri kelautan dan perikanan yang ternyata dia adalah salah satu komisaris di dua PT itu," kata Gufron.

Baca Juga



Gufron menegaskan, semuanya harus dibuka, siapa yang terlibat, apakah ada oknum-oknum pejabat. Termasuk mungkin oknum BPN, oknum mantan bupati Kabupaten Tangerang, termasuk lurah desa Kohod. Itu pasti karena dasar HGB awalnya dari surat-surat yang diajukan oleh desa atau yang di tingkat bawah sampai tingkat BPN.

Gufron mengatakan bahwa Presiden Prabowo harus berani menegakan hukum, masyarakat akan mendukung. "Jadi jangan ragu, Insya Allah masyarakat akan support, akan bela pak presiden kita," ujarnya.

Bagaimana jika pelaku pelanggaran hukumnya dilakukan oleh penguasa ekonomi, Gufron menjawab bahwa hukum harus ditegakan demi kepentingan kemaslahatan dan rakyat, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Maka Presiden Prabowo harus mengambil tindakan tegas sekalipun tentu ada risikonya.

"Tapi kalau pak presidennya teguh pendirian, pasti semuanya akan terungkap, sudah jelas kok pelaku-pelakunya," kata Gufron.

Sanggahan Agung Sedayu Group...

Pagar laut di Tangerang dikabarkan telah memiliki SHM dan SHGB. Dimana hal tersebut menyeret perusahaan Agung Sedayu Group (ASG) karena disebut terafiliasi dengan salah satu perusahaan. 

Dari informasi yang dihimpun Republika, sebanyak 234 bidang merupakan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB milik PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 bidang atas nama perorangan. Selain itu, ada pula 17 bidang sertifikat hak milik di kawasan itu.

Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid, mengatakan bahwa tidak semua dari pagar laut 30 km adalah SHGB milik PIK 2. Menurutnya isu tersebut hampir sama seperti semua PIK 2 adalah proyek strategis nasional (PSN). 

"Terkait isu bidang SHGB PT dan SHM di Pagar laut 30 Km itu, ini mirip dgn isu PSN, dimana dinarasikan bahwa semua PIK 2 ada PSN. Isu ini lalu dibawa ke pagar laut bahwa semua pagar laut sepanjang 30 Km adalah SHGB PIK, itu tidak benar, karena ada SHM warga lain sesuai keterangan BPN," kata Muannas ketika dihubungi Republika, Selasa (21/1/2025).

Pihaknya juga mengatakan bahwa SHGB yang dimiliki pihak PIK sudah melalui prosedur yang ada. Namun, ia tak menyebutkan secara gamblang SHGB tersebut atas nama PT apa. "Bahwa SHGB yang ada di atas itu semua terbit sudah sesuai proses dan prosedurnya. Kita beli dari rakyat semula SHM dan dibalik nama resmi bayar pajak dan ada SK surat izin Lokasi/PKKPR semua lengkap," katanya. 

Pagar laut dengan latar belakang gedung apartemen PIK 2 terlihat di perairan Pantai Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/1/2024). Pagar laut di pesisir Laut Tangerang, Banten itu terbentang sepanjang 30,16 kilometer. - (Republika/Edwin Dwi Putranto)

Disinggung apakah SHGB tersebut telah dimiliki oleh PT Cahaya Intan Sentosa (PT CIS) yang terafiliasi ASG, ia meminta awak media untuk mengeceknya di AHU secara langsung. "Kalo itu silahkan aja di cek di AHU kan bisa diakses. (Penegasan punya CIS) yang lain saya belum tahu," katanya. 

Di sisi lain, pihaknya juga menyoroti terkait pernyataan menteri ATR BPN Nusron Wahid yang memerintahkan jajarannya untuk investigasi persoalan SHGB dan SHM di Desa Kohod berkoordinasi dengan Badan Informasi Geospasial (BIG). Koordinasi tersebut menurutnya untuk mengecek bahwa baik surat SHGB dan SHM berdiri di garis pantai atau di luar. 

"Perhatikan ucapan pernyataan menteri ATR BPN kemarin yang memerintahkan Dirjen SPPN untuk berkordinasi dan mengecek dengan badan Lembaga Informasi Geospasial mengenai garis pantai desa kohod apakah sertifkat HGB dan SHM berada didalam garis pantai atau diluar," katanya.  "Karena setelah dicek terdapat dokumen pengajuan sertifikat yang diterbitkan tahun 1982, dimana batas pantai tahun tahun 1982 sampai pantai tahun 2024," katanya menambahkan. 

Setelah itu, pihaknya pun mengatakan bahwa lahan SHGB dan SHM yang terkavling di sekitar kawasan pagar bambu di desa Kohod apabila dicocokan secara Google Earth menunjukkan bukan laut. Melainkan lahan bekas tambak atau sawah yang terabrasi. 

"Kemudian cocokan dengan google earth yg SHGB dan SHM yang terkavling di sekitar pagar bambu, semua jelas menunjukkan bukan laut yang disertifikatkan, tapi lahan warga yang terabrasi lalu dialihkan sudah menjadi SHGB PT dan beberapa SHM diantaranya milik warga yg hari ini di soal," katanya. 

"Di mana masalahnya kalau SHGB dan SHM terbit itu adalah lahan milik warga awalnya berupa tambak atau sawah yang terabrasi tapi belum musnah sebab masih diketahui batas-batasnya dalam posisi terkavling yang kemudian sudah dialihkan menjadi SHGB PT," katanya mengakhiri.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler