LPG Melon 3 Kg Langka, Wakil Ketua MPR: Pengecer Tetap Diperlukan

Masyarakat kebingungan untuk membeli kebutuhan gas elpiji 3 kg karena langka.

Republika/Prayogi
Pekerja menata gas elpiji 3 kg bersubsidi di salah satu pangkalan di Kawasan Bukit Duri, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Rep: Bayu Adji Prihammanda Red: Mas Alamil Huda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah masyarakat kebingungan untuk membeli kebutuhan gas LPG 3 kilogram (kg) dalam beberapa hari terakhir. Pasalnya, warung-warung yang bisa menjual LPG 3 kg kini sudah tidak diperbolehkan lagi menjualnya.

Baca Juga


Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengatakan, saat ini masyarakat mengeluh karena kelangkaan LPG 3 kg tanpa disertai penjelasan yang memadai terkait penyalurannya. Menurut dia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu segera memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang penataan penjualan LPG 3 kg.

"Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan LPG 3 kg tetap masih bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan," kata dia melalui keterangannya, Senin (3/2/2025).

Meski demikian, Eddy mengatakan, penataan harus segera dilakukan terhadap para pengecer yang selama ini keberadaannya paling dekat dengan hunian masyarakat. Pasalnya, para pengecer adalah ujung tombak penjualan ritel yang langsung dapat diakses masyarakat di sekitar tempat tinggalnya.

"Kehadiran pengecer penting agar masyarakat tidak perlu menghabiskan ongkos membeli LPG 3 kg di agen-agen penjualan yang sangat mungkin lokasinya jauh dari tempat tinggal warga," kata dia.

Eddy mengungkapkan, pemantauan terhadap pricing policy sering berada di luar jangkauan pemerintah karena harga jual LPG 3 kg di pengecer bisa berbeda-beda. Namun, ketika para pengecer ini terdaftar resmi dan terpantau aktivitas jual belinya secara digital, pemerintah bisa mengontrol aktivitas penjualan dan masyarakat tidak akan terkendala membeli LPG 3 kg.

“Jika dalam praktiknya diketahui ada pengecer-pengecer yang nakal dan menjual LPG 3 kg di luar ketentuan yang telah ditetapkan, berikan sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 kg dan umumkan kepada warga sekitar," kata dia.

Eddy mengakui usaha LPG 3 kg memang kompleks. Di satu pihak, ini adalah usaha retail yang perlu menyentuh masyarakat sampai ke pelosok negeri. Namun, LPG 3 kg adalah produk subsidi yang wajib diawasi distribusinya karena rawan penyalah gunaan dan sering salah sasaran.

"Dari tahun ke tahun volumenya naik dan sekitar 70-75 persen LPG ini kita impor, sehingga menguras devisa," ungkap dia.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler