Menteri Nusron Kaget SHGB 581 Pagar Laut di Bekasi Lebih Besar dari Tangerang
Pagar laut di perairan Paljaya Kabupaten Bekasi, sudah memiliki SHGB 581 hektare.
REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN) Nusron Wahid mengaku kaget saat mengetahui pagar laut di perairan Paljaya Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 581 hektare. Hal itu diketahui setelah ia meninjau langsung lokasi pagar laut.
Nusron bahkan menyebutkan kalau luas sertifikat kepemilikan lahan di perairan pagar laut Bekasi jauh lebih besar dibandingkan area pagar laut di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. "Nah ini malah jumlahnya jauh lebih besar dari yang di Kohod, Tangerang," katanya di Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025).
Dia pun menunjukkan denah perairan yang telah bersertifikat kepada awak media. Denah tersebut menunjukkan 90,159 hektare perairan telah bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 hektare perairan bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN).
Selain dua perusahaan tersebut, terdapat pula 11 individu yang tercatat mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya, Kabupaten Bekasi. Total luas SHM sekitar 72,571 hektare.
Nusron menduga, telah terjadi manipulasi data pada aset milik 11 individu tersebut. Hal itu mengingat SHM aset seluas 72,571 hektare sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 hektare yang tersebar di area darat Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Tanah seluas 11 hektare tersebut dimiliki oleh 84 orang dengan bidang tanah sebanyak 89 titik. Data itu merupakan hasil pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.
Namun setahun setelah menerima program PTSL, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) milik 84 orang tersebut tiba-tiba berpindah secara misterius dari semula di area darat ke area pagar laut. Karena itu, Nusron akan menata dan mengusut masalah perubahan bidang tanah tersebut.
"Ada 89 peta bidang tanah dimiliki oleh 84 orang, termasuk program PTSL Segarajaya. Kemudian NIB-nya dipindah, dipakai. Nah petanya dipindah. Itu lokasinya di sana yang sudah pada dipagar bambu itu," kata Nusron.
Dia menegaskan, Kementerian ATR/BPN memastikan akan menghapus data hasil pemindahan sertifikat tersebut. Hal itu mengingat pemerintah selama ini tidak pernah menerbitkan sertifikat di area Perairan Paljaya.
"Ya otomatis hapus ini karena memang kita tidak pernah menerbitkan sertifikat di sini dan kalau ada indikasi pidana, kami dari BPN akan mengadukan ke APH," kata politikus Golkar tersebut.