Pemda Hingga Kementerian Pangkas Anggaran, Dari Perjalanan Dinas Hingga Daya Listrik
Presiden Prabowo meminta kabinetnya menghemat anggaran negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Prabowo Subianto mengingatkan jajaran kabinetnya untuk menghemat anggaran negara. Salah satunya tidak menganggarkan kegiatan seremonial dan memangkas perjalanan dinas.
Sejumlah kementerian/lembaga/badan dan pemerintah daerah pun menghitung dan mempertimbangkan anggaran mana yang dipangkas. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memangkas beberapa pos anggaran sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.
Pemangkasan ini tertuang dalam Nota Dinas Nomor 28/RT.02.01/ND/A.I/2025 yang memangkas bahan bakar minyak (BBM) pegawai, daya listrik, daya air, hingga fasilitas jemputan pegawai. "Iya benar, nota dinas tersebut adalah langkah taktis untuk melaksanakan arahan Presiden dan Inpres 1 tahun 2025," kata Kepala BKN Zudan Arif, Selasa (4/2/2025).
Dalam Nota Dinas tersebut, terdapat 10 langkah efisiensi yang dilakukan BKN. Di antaranya alokasi BBM maksimal 10 liter per hari kerja. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Utama tidak mendapatkan alokasi BBM terhitung mulai 1 Februari 2025. Alokasi anggaran jamuan pimpinan ditiadakan.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mengatakan pihaknya memangkas anggaran perjalanan dinas demi meminimalisasi pengeluaran negara. "Kita juga kena potongan di biaya perjalanan dinas, perjalanan dinas memang tidak efektif sehingga dipangkas," kata Agus usai menggelar rapat pimpinan (Rapim) TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, belum lama ini.
Kondisi tersebut membuat jajaran TNI harus mengurangi beberapa kegiatan kunjungan yang semula dilakukan oleh pejabat tinggi. Nantinya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk biaya kunjungan dapat dialihkan ke kebutuhan prajurit yang lebih penting seperti pembangunan fasilitas untuk para prajurit.
"kita cari kegiatan-kegiatan yang memang efektif, seperti membangun sarana-sarana barak untuk prajurit, pendidikan, mungkin kita lebih ke situ," jelas dia. Namun demikian, Agus tidak menjelaskan secara rinci berapa jumlah biaya perjalanan dinas TNI yang dipangkas.
Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Mochamad Irfan Yusuf menyampaikan pihaknya terdampak kebijakan efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 85.900.000.000 atau 66,21 persen dari total pagu anggaran sebelumnya.
"Revisinya (efisiensi anggaran) hampir Rp 85.900.000.000 dari Rp 129.739.976.000. Jadi artinya, sebesar 66,21 persen sehingga praktis kita nanti akan bekerja dengan dana Rp43.839.976.000 atau 33,79 persen dari anggaran semula," ujar Irfan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa.
Tak hanya kementerian dan badan, pemerintah daerah pun telah melakukan efisiensi anggaran. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Provinsi Banten, melakukan pemangkasan anggaran tahun ini diantaranya anggaran seremonial dan berfokus pada kesejahteraan masyarakat serta pembangunan.
Penjabat Bupati Mimika Yonathan Demme Tangdilintin meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) setempat untuk memangkas 50 persen anggaran perjalanan dinas.
"Semua kepala OPD telah dikumpulkan dan sudah disampaikan agar memangkas anggaran 50 persen perjalanan dinas sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD 2025," katanya di Timika.
Pemkab Karawang, Jawa Barat, melakukan pemangkasan anggaran perjalanan dinas dan makan minum rapat pada APBD Karawang Tahun 2025. Sekretaris Daerah Pemkab Karawang Asep Aang Rahmatullah menyampaikan anggaran terkait perjalanan dinas yang tidak menunjang pencapaian kinerja organisasi perangkat daerah itu dipangkas dengan pertimbangan secara komprehensif.
Adapun lewat surat bernomor S-37/MK.02/2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan surat tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025. Guna mengakomodasi arahan tersebut, Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase yang bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Rinciannya, pos belanja alat tulis kantor (ATK) diminta untuk diefisiensikan sebesar 90 persen; kegiatan seremonial 56,9 persen; rapat, seminar, dan sejenisnya 45 persen; kajian dan analisis 51,5 persen; diklat dan bimtek 29 persen; serta honor output kegiatan dan jasa profesi 40 persen.
Kemudian, percetakan dan suvenir 75,9 persen; sewa gedung, kendaraan, peralatan 73,3 persen; lisensi aplikasi 21,6 persen; jasa konsultan 45,7 persen; bantuan pemerintah 16,7 persen; pemeliharaan dan perawatan 10,2 persen; perjalanan dinas 53,9 persen; peralatan dan mesin 28 persen; infrastruktur 34,3 persen; serta belanja lainnya 59,1 persen.
Menteri/pemimpin lembaga diminta untuk menyampaikan rencana efisiensi kepada DPR dan melaporkan persetujuannya kepada menteri keuangan atau direktur jenderal anggaran paling lambat 14 Februari 2025.
Bila sampai batas waktu yang ditentukan menteri/pimpinan lembaga belum menyampaikan laporan revisi, maka Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) akan mencantumkan dalam catatan halaman IV A DIPA secara mandiri.