Arab Saudi Larang Anak-Anak Ikut Haji Tahun Ini

Keputusan ini demi melindungi anak-anak dari pelbagai risiko kepadatan haji.

dok wiki
ILUSTRASI Orang tua menggendong anaknya saat menunaikan haji.
Red: Hasanul Rizqa

REPUBLIKA.CO.ID, DUBAI -- Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menerbitkan aturan baru yang melarang anak-anak untuk menemani orang tuanya sebagai jamaah haji selama musim haji 2025 M/1446 H. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyatakan, kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari risiko kepadatan yang terjadi setiap tahun di Haramain.

Baca Juga


“Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan dan kenyamanan anak-anak. Selain itu, kebijakan ini demi menghindari paparan bahaya apa pun kepada anak selama musim haji,” demikian petikan pernyataan kementerian tersebut, seperti dikutip Republika dari Gulf News, Kamis (13/2/2025).

Kementerian Haji dan Umrah Saudi juga menambahkan, pihaknya memberikan prioritas partisipasi haji pada tahun ini untuk calon jamaah yang belum pernah menunaikan haji sebelumnya. Kaum Muslimin juga diingatkan bahwa haji adalah kewajiban sekali saja seumur hidup, bukan berkali-kali.

Pendaftaran untuk musim haji 2025 telah resmi dibuka untuk warga negara dan penduduk Arab Saudi melalui aplikasi Nusuk dan portal daring resmi. Jamaah haji diharuskan untuk memverifikasi informasi mereka dan menambahkan pendamping, khususnya bagi jamaah Muslimah yang memerlukan mahram.

 

Wajib punya BPJS

Sementara itu, di Tanah Air pemerintah Indonesia memastikan calon jamaah haji untuk terlindungi oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Itu pun berlaku bagi para petugas haji pada musim 2025 M/1446 H.

Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Muhammad Zain mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan seluruh jamaah haji reguler untuk memiliki JKN yang aktif.

Ketentuan ini akan diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025 M/1446 H.

"Jadi jamaah reguler wajib memastikan kepesertaan BPJS Kesehatan mereka aktif sebelum keberangkatan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan kesehatan yang menyeluruh, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga kepulangan ke Tanah Air," ujar Muhammad Zain, dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Kamis (13/02/2025).

JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jamaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, BPJS Kesehatan juga akan menanggung biayanya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Secara umum, perlindungan kesehatan tetap sama. Namun, perbedaannya adalah tahun ini seluruh jamaah haji reguler wajib memiliki JKN yang aktif. Sebelumnya, kepesertaan BPJS tidak menjadi syarat mutlak. Dengan aturan baru ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan," tegas Zain.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler