Hasto Ditangkap, Koalisi Mahasiswa Anti Korupsi Apresiasi Langkah Berani KPK

Penangkapan Hasto diangggap bukti nyata keseriusan KPK

Dok Istimewa
Massa KOMIK sampaikan apresiasi ke KPK atas ditangkapnya Hasto Kristiyanto
Rep: Rizky Suryarandika Red: Nashih Nashrullah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Koalisi Mahasiswa Masyarakat Anti Korupsi (KOMIK) memberikan apresiasi tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tindakan tegas yang diambil dalam menangani kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Baca Juga


Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen KPK dalam memberantas korupsi di segala lini, tanpa pandang bulu.

“Kami menyambut baik langkah KPK yang telah menunjukkan ketegasan dan keberanian dalam menangani dugaan korupsi, termasuk terhadap tokoh besar dalam dunia politik. Penangkapan Hasto Kristiyanto memperlihatkan bahwa tidak ada kekebalan hukum, meski seseorang memiliki posisi penting dalam politik,” ujar Koordinator lapangan KOMIK, Akrom.

Koalisi ini menekankan bahwa langkah KPK dalam menuntaskan perkara tersebut sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan memastikan bahwa tidak ada yang kebal hukum. “Sebagai mahasiswa dan bagian dari masyarakat, kami sangat menghargai kerja keras KPK dalam menegakkan keadilan. Hal ini sekaligus menjadi pesan kepada seluruh pihak bahwa korupsi tidak dapat dibiarkan merusak bangsa dan negara,” tambah akrom.

KOMIK juga mengingatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil oleh lembaga penegak hukum, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar dapat mencapai keadilan yang sebenar-benarnya.

Koalisi Mahasiswa Masyarakat Anti Korupsi (KOMIK) berharap agar penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK akan terus berlanjut dengan tegas dan adil, sehingga tercipta pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

 

Sebelumnya, KOMIK menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, pada Kamis (20/2/2025).

Aksi ini bertujuan untuk menuntut KPK agar tetap independen dan segera menuntaskan kasus korupsi yang melibatkan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan (Korlap) Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi, Akrom, menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Hari ini kami turun ke jalan untuk mendesak KPK agar bertindak tegas tanpa ada intervensi politik. Kasus Harun Masiku yang masih buron dan dugaan keterlibatan Hasto Kristiyanto harus segera dituntaskan!" seru Akrom di hadapan massa aksi.

Para demonstran membawa spanduk dan poster bertuliskan berbagai tuntutan, seperti "Tangkap Harun Masiku, Usut Tuntas Hasto!" dan "KPK Jangan Takut, Lawan Korupsi Sampai Habis!".

Menurut Akrom, aksi ini adalah bentuk peringatan kepada KPK agar tidak tunduk pada tekanan politik dan tetap menjalankan tugasnya dengan independen.

"Kami tidak ingin ada upaya pelemahan terhadap KPK. Kami ingin memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu," lanjutnya. Tiga tuntutan utama Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi sebagai berikut:

1. Mendesak KPK untuk segera menuntaskan kasus Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto dengan profesional dan transparan

2. Mengingatkan KPK agar tidak takut menghadapi tekanan politik dan tetap berani mengusut kasus korupsi hingga ke akar-akarnya

3. Memastikan bahwa KPK tetap independen dan berintegritas dalam memberantas korupsi di Indonesia.

Aksi ini berlangsung damai dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian. Para peserta aksi juga melakukan simbolisasi dengan menggelar aksi teatrikal yang menggambarkan perlawanan terhadap praktik korupsi yang menghambat kemajuan bangsa.

BACA JUGA: 'Israel Telah Menjadi Bahan Tertawaan di Timur Tengah'

Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Anti Korupsi menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan berarti dari KPK, mereka mengancam akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

"Korupsi adalah musuh kita bersama. Jika KPK tidak bertindak tegas, maka kami akan kembali turun ke jalan dengan aksi yang lebih besar. Kami ingin keadilan ditegakkan, tanpa kompromi!" tutup Akrom.

Harun Masiku hingga kini masih buron. - (Republika)

Selanjutnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengumumkan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Kamis (20/2/2024). Hasto sendiri sudah berstatus sebagai tersangka pada 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024.

"Yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saeful Bahri berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 s.d. 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F," kata Setyo dalam konferensi pers pada Kamis (20/2/2025).

Guna kepentingan penyidikan, Hasto ditahan selama 20 hari terhitung mulai 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025.

"Penahanan dilakukan di cabang rumah tahanan negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur," ujar Setyo.

Penahanan Hasto merujuk Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Penyidik KPK mulanya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (17/2/2025) pagi. Tapi, Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggunakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK resmi menahan Hasto atas kasus dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan. Hasto ditahan setelah menjalani pemeriksaan kedua sebagai tersangka.Hasto terlihat keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan pada pukul 18.08 WIB dengan kedua tangan yang sudah terborgol. - (Republika/Prayogi)

Permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Kubu Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK kepada Hasto.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

KPK lantas menjadwalkan pemeriksaan ulang Hasto pada 20 Februari 2025. Adapun sidang praperadilan kedua Hasto rencananya dimulai pada 3 Maret 2025. Tapi akhirnya Hasto ditahan lebih dulu oleh KPK sebelum sampai tahap praperadilan kedua.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler