Hadiri Sidang Perdana Tom Lembong, Istri: So Far, Tuduhan Jaksa tak Benar

Ciska mengapresiasi kedatangan Anies dalam sidang perdana Tom Lembong.

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Istri Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong, Ciska Wihardja masih meyakini suaminya tidak bersalah. Ciska tetap bakal mendukung suaminya hingga perkara itu inkrah.

Baca Juga


Hal tersebut disampaikan Ciska jelang sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Tom Lembong di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). Tom Lembong terjerat perkara dugaan korupsi impor gula.

"Kita ya mendukung Pak Tom, mendengar dakwaannya apakah benar atau tidak. So far yang kita lihat kan ya apa yang dituduhkan, itu kan tidak benar. Jadi kita dengar aja nanti bagaimana kelanjutannya nanti kita support," kata Ciska kepada wartawan di lokasi.

Ciska juga mengapresiasi kehadiran mantan  capres 2024, Anies Baswedan dalam sidang suaminya. Anies hadir guna memberi dukungan terhadap Tom yang merupakan Co-Captain Timnas Amin pada Pilpres 2024. "Kami berterima kasih Pak Anies mendukung ya," ujar Ciska.

Sebelum sidang hari ini, Ciska mengaku sudah mengunjungi suaminya di tahanan. Dalam kunjungan itu keduanya berbincang soal perkara ini.

"Kita kunjungan biasa ya apa yang diperbolehkan oleh Kejaksaan ya itu yang kita kunjungan seperti biasa, dan dia sih dari permulaan sudah tahu dia tidak bersalah. Ya itu aja yang kita mau perlihatkan disini," ujar Ciska.

 

Sebelumnya, Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016, Charles Sitorus (CS).

Tom Lembong diduga memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih. Tom diduga melampaui kewenangannya sebagai Mendag pada saat itu.

Perbuatan keduanya diduga sudah menguntungkan pihak lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 578 miliar. Ini didasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Tom Lembong dan Charles Sitorus disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler