Jaksa: Tom Lembong Setujui Impor Gula, Tanpa Koordinasi dengan Kementerian Lain

Tom Lembong disebut sepakati impor gula saat stok dalam negeri memadai.

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa menyepakati impor gula tanpa lewat rapat koordinasi dengan kementerian terkait. Tindakan itu membuat Tom Lembong terjerat perkara dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar.

Hal tersebut dikatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025). JPU menyebut tindakan itu dilakukan Tom Lembong saat menjabat sebagai Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tanpa didasarkan Rapat Koordinasi antar Kementerian menerbitkan surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) periode tahun 2015 sampai dengan periode tahun 2016," ujar JPU dalam sidang.

Surat persetujuan impor diberikan kepada Tony Wijaya NG melalui PT Angels Products, Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene, Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya, Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry, Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama, dan Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo.

Kemudian, Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International, Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur, Ali Sandjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas, Terdakwa Thomas Trikasih Lembong serta Ramakrishna Prasad Venkatesha Murthy melalui PT Dharmapala Usaha Sukses.

 

JPU menjelaskan Tom menyepakati impor dan importir produsen gula kristal merah agar diproses menjadi gula kristal putih ke sejumlah perusahaan swasta. Padahal stok gula di Indonesia saat itu masih memadai.

Perusahaan swasta tersebut ialah PT Angels Products, PT Makassar Tene, PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, PT Permata Dunia Sukses Utama, PT Andalan Furnindo, PT Duta Sugar International, PT Berkah Manis Makmur.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong pada tahun 2015 memberikan Surat Pengakuan Sebagai Importir Produsen Gula Kristal Mentah (GKM) kepada Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) yang dilakukan pada saat produksi dalam negeri Gula Kristal Putih (GKP) mencukupi dan pemasukan/realisasi impor Gula Kristal Mentah (GKM) tersebut terjadi pada musim giling," ujar JPU.

JPU menyebut Tom Lembong tak menunjuk BUMN guna menstabilisasi harga gula di Indonesia. Jaksa menuding Tom malah menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (PUSKOPOL), Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI Polri," ujar JPU.

Tom Lembong kemudian menugaskan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) (PT PPI) agar melakukan pengadaan gula kristal putih. PT PPI lantas bekerjasama dengan sejumlah perusahaan itu guna mengolah gula kristal merah menjadi kristal putih meski hanya mengantongi izin pengelolaan gula rafinasi.

"Telah menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PT PPI dan

Baca Juga


pengaturan harga jual dari PT PPI kepada distributor di atas Harga Patokan
Petani (HPP)," ujar Tom Lembong.

JPU juga menyatakan Tom Lembong tak melakukan pengendalian distribusi dalam stabilisasi harga gula. Padahal BUMN lah yang mestinya dapat mengimpor gula.

"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak melakukan pengendalian atas distribusi gula dalam rangka pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula yang seharusnya dilakukan oleh BUMN melalui operasi pasar dan/atau pasar murah," ujar JPU.

Atas tindakan itu, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler