10 Orang Ketiban Untung dari Perkara Impor Gula, tak Ada Tom Lembong, Ini Penjelasan Jaksa

Tom Lembong dinilai terbitkan 21 pengakuan impor GKM tanpa rekomendasi Kemenperin

ANTARA FOTO/Reno Esnir
Petugas menggiring tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula yang menyeret nama Eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/1/2025). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang izin impor gula yang menjerat eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan para tersangka tersebut merupakan pihak swasta yang mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar.
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa memperkaya diri, orang lain, dan perusahaan. Perbuatan Tom Lembong dikatakan menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hal tersebut diungkap jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025). JPU menyebut tindakan memperkaya itu dilakukan Tom Lembong saat menjabat Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," kata JPU dalam sidang tersebut.

Berikut rincian 10 orang yang ketiban untung dalam perkara impor gula ini:

  1. Memperkaya TONY WIJAYA NG melalui PT Angels Products sebesar Rp144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.
  2. Memperkaya THEN SURIANTO EKA PRASETYO melalui PT Makassar Tene sebesar Rp31.190.887.951,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT
    Baca Juga


    Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

  3. Memperkaya HANSEN SETIAWAN melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp36.870.441.420,95 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  4. Memperkaya INDRA SURYANINGRAT melalui PT Medan Sugar Industry
    sebesar Rp64.551.135.580,81 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  5. Memperkaya EKA SAPANCA melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar
    Rp26.160.671.773,93 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  6. Memperkaya WISNU HENDRANINGRAT melalui PT Andalan Furnindo sebesar
    Rp42.870.481.069,89 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Andalan
    Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.
  7. Memperkaya HENDROGIARTO A. TIWOW melalui PT Duta Sugar International
    sebesar Rp41.226.293.608,16 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.
  8. Memperkaya HANS FALITA HUTAMA melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar
    Rp74.583.958.290,80 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Berkah Manis
    Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.
  9. Memperkaya ALI SANDJAJA BOEDIDARMO melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,27 yang diperoleh dari kerjasama impor gula
    PT Kebun Tebu Mas dengan PT PPI.
  10. Memperkaya RAMAKRISHNA PRASAD VENKATESHA MURTHY melalui PT
    Dharmapala Usaha Sukses sebesar Rp5.973.356.356,22 yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Dharmapala Usaha Sukses dengan INKOPPOL

 

Di antara 10 nama itu, tak ada nama Tom Lembong. Tapi JPU tetap mendakwa Tom Lembong terlibat dalam perkara tersebut.

 

 

Hal ini karena menurut JPU Tom Lembong menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM). JPU meyakini penerbitan 21 persetujuan impor tersebut tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ucap JPU.

Atas tindakan itu, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler