Eks Mendag Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M di Perkara Impor Gula

Tom Lembong melakukan perbuatan melawan hukum bersama 10 orang lainnya.

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong
Rep: Rizky Suryarandika Red: Teguh Firmansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Menteri Perdagangan (Mendag) di Era Presiden Jokowi, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong didakwa memperkaya diri, orang lain, dan perusahaan. Perbuatan Tom Lembong disebut menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.

Hal itu disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) ketika membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (6/3/2025). JPU menyebut tindakan memperkaya itu dilakukan Tom Lembong saat menjabat Mendag sejak 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp 578.105.409.622,47," kata JPU dalam sidang tersebut.

Perhitungan itu didasarkan oleh kalkulasi yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

"Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Kegiatan Importasi Gula Di Kementerian Perdagangan Tahun 2015 s.d. 2016 Nomor : PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI)," ujar JPU.

JPU menyebut Tom Lembong melakukan perbuatan tersebut bersama dengan 10 orang. Mereka adalah Charles Sitorus (Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia sejak tahun 2015), Tony Wijaya NG (Direktur Utama PT Angels Products sejak tahun 2003), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene sejak tahun 2006), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya sejak tahun 2013), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry sejak tahun 2012).

 

Kemudian Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama sejak tahun 2015), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo sejak tahun 2015), Hendrogiarto A Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International sejak tahun 2016), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur sejak tahun 2010), dan Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas sejak tahun 2011).

"Berdasarkan Pasal 4 Permendag RI Nomor 117/M-DAG/PER/12/2015 tentang

Baca Juga


Ketentuan Impor Gula ditentukan bahwa Impor Gula Kristal Putih hanya dapat dilakukan dalam rangka mengendalikan
ketersediaan dan kestabilan harga Gula Kristal Putih," ujar JPU.

JPU juga mengungkap Tom Lembong menerbitkan 21 pengakuan atau persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) saat menjadi Mendag. Persetujuan itu guna penugasan pembentukan stok gula dan stabilitas harga gula kepada 10 orang tersebut. JPU meyakini penerbitan 21 persetujuan impor tersebut tanpa disertai rekomendasi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 tanpa melalui pembahasan Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, telah menerbitkan 21 Pengakuan/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," ucap JPU.

Atas tindakan itu, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler