Industri Bullion Makin Berkembang, OJK Buka Peluang Pemain Baru

Saat ini belum ada LJK lain yang mengajukan izin untuk menyelenggarakan usaha bulion.

Dok Freepik
Ilustrasi emas batangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan usaha bulion akan meningkatkan konsumsi emas ritel.
Rep: Dian Fath Risalah Red: Friska Yolandha

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Regulasi terkait industri emas di Indonesia terus dikaji, salah satunya melalui rencana pembentukan Dewan Emas Nasional. Hingga kini, dewan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Nantinya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bulion nasional.  

Baca Juga


Di sisi lain, bisnis bulion di Indonesia semakin berkembang setelah peresmian layanan bank emas oleh Presiden RI. Meski demikian, jumlah Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang terlibat dalam usaha bulion masih terbatas. Saat ini, baru PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia yang telah mendapatkan izin sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion.  

"Saat ini belum terdapat LJK lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bulion. Peluang tetap dibuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," ujar Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya dalam jawaban tertulis, Sabtu (8/3/2025). 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion. Regulasi ini mengatur bahwa LJK yang ingin menyelenggarakan usaha bulion harus memiliki kegiatan utama di bidang penyaluran kredit atau pembiayaan, memiliki modal inti minimal Rp14 triliun, serta membentuk satuan kerja khusus yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan kegiatan usaha bulion.  

Selain itu, OJK juga menegaskan bahwa LJK yang menjalankan bisnis bulion wajib memiliki kesiapan infrastruktur dan sumber daya manusia yang kompeten dalam menilai keaslian emas. "LJK wajib memenuhi persyaratan sebagai penyelenggara kegiatan usaha bulion antara lain permodalan dan kesiapan infrastruktur termasuk sumber daya manusia yang kompeten untuk melakukan penilaian keaslian emas," jelas Agusman.  

Dengan peluang yang masih terbuka, diharapkan semakin banyak LJK yang tertarik untuk mengajukan izin usaha bulion. Namun, untuk bisa masuk ke industri ini, kesiapan modal dan infrastruktur tetap menjadi tantangan utama yang harus dipenuhi.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Berita Terpopuler