Berapa Triliun Angka THR ASN? Segini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

Sri Mulyani tegaskan komitmen pemerintah bayarkan THR ASN.

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan).
Red: Erdy Nasrul

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp49,4 triliun untuk tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.

Baca Juga


Dalam keterangan tertulis Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa, Sri Mulyani merinci, anggaran THR teralokasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).

Perkiraan kebutuhan anggaran THR adalah sekitar Rp17,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Pada BA BUN, telah dialokasikan sekitar Rp12,4 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Selanjutnya, kebutuhan untuk ASN daerah adalah sekitar Rp19,3 triliun.

Bagi ASN daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri.

Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15.

 

Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian dan gaji ke-13 untuk ASN.

Pemerintah memberikan tunjangan kinerja kepada ASN sebesar 100 persen.

THR untuk ASN akan dibayarkan 2 minggu sebelum Lebaran 2025, mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 ASN akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025.

Ratusan miliar

Pemerintah Provinsi Banten mengalokasikan anggaran Rp245,7 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 Hijriah dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) serta tenaga honorer.

 

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti di Kota Serang, Selasa mengatakan alokasi anggaran tersebut sudah masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) APBD Tahun Anggaran 2025.

"Alokasi anggaran tidak ada perubahan nilai dengan tahun 2024 kemarin, dan itu sudah kita anggarkan di Perda APBD 2025," kata Rina.

Ia menegaskan anggaran THR dan gaji ke-13 tetap tidak mengalami perubahan, meski ada kebijakan efisiensi anggaran di tahun 2025 sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Rina merinci dari total anggaran tersebut, Rp65,2 miliar dialokasikan untuk THR ASN, Rp155 miliar untuk gaji ke-13 ASN, dan Rp25,5 miliar untuk THR tenaga honorer.

Dia mengaku pihaknya belum dapat memastikan kapan pencairan dana tersebut akan dilakukan, meski anggaran telah disiapkan 

Sebab, pencairan tersebut masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13.

 

"Untuk pelaksanaannya akan mengacu kepada PP yang diterbitkan nanti. Namun, sampai saat ini PP tersebut masih belum ditetapkan," kata dia.

Apabila PP telah diterbitkan, Pemprov Banten akan segera menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Petunjuk Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.

Rina mengatakan di tahun-tahun sebelumnya, THR biasanya dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Terpisah, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana memastikan bahwa Pemprov Banten telah menyiapkan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 atau THR pegawai. 

"Anggaran sudah disiapkan, kita sudah menyiapkan, Banten sudah menyiapkan gaji ke-13, 14. Tapi kita masih nunggu kebijakan pusat," ungkap Nana. 

Ia menambahkan, untuk proses pencairan THR, pihaknya saat ini masih menunggu aturan dari pemerintah pusat. Ia memastikan bahwa THR untuk aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025 ini akan cair 100 persen. 

"Begitu ada kebijakan, kita siap salurkan," pungkas Nana Supiana.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler