Bareskrim Polri Geledah Kantor PTPN XI Terkait Kasus PG Assembagoes
Proyek modernisasi PG Assembagoes senilai Rp 1 triliun dilaksanakan 2016-2022.
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI di Jalan Merak Nomor 1, Kota Surabaya, Jawa Timur, Rabu (12/3/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes, Kabupaten Situbondo.
Pantauan di lokasi, seorang penyidik berseragam biru bertuliskan "Polisi" terlihat membawa sebuah boks kontainer berukuran besar ke dalam gedung. Hingga pukul 16.00 WIB, tim penyidik masih berada di kantor tersebut.
Seorang petugas keamanan yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa tim penyidik tiba sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung menuju salah satu ruangan di lantai dua. "Sekitar pukul 09.30 WIB, ada beberapa petugas dari Mabes Polri yang masuk ke gedung, tepatnya ke salah satu ruangan di lantai dua. Saya tidak mengetahui secara pasti apa yang mereka lakukan," ujarnya.
Pada Selasa (11/3/2025), penyidik Kortas Tipikor Polri juga melakukan penggeledahan di kantor PT MI di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Perusahaan tersebut diketahui merupakan bagian dari konsorsium yang memenangkan proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes.
Penyidik Kortas Tipikor Bareskrim Mabes Polri, Rahmad mengonfirmasi, penggeledahan tersebut bertujuan mengumpulkan bukti terkait proyek yang telah naik ke tahap penyidikan. "Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sekitar 109 item dokumen yang disimpan dalam empat boks kontainer. Dokumen-dokumen ini akan menjadi bagian dari pembuktian," kata Rahmad.
Proyek pengembangan dan modernisasi PG Assembagoes senilai Rp 1 triliun dilaksanakan sejak 2016 hingga 2022. Proyek yang merupakan bagian dari program strategis BUMN tersebut memperoleh pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 650 miliar serta tambahan pinjaman lebih dari Rp 462 miliar.
Namun, proyek tersebut gagal memenuhi beberapa target utama, seperti kapasitas giling, kualitas produk, serta produksi listrik untuk ekspor. Kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, disebutkan tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.
PTPN XI akhirnya memutus kontrak dengan konsorsium tersebut setelah pembayaran mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak senilai Rp 716,6 miliar. Hingga saat ini, penyidik Kortas Tipikor Mabes Polri masih melakukan pendalaman kasus dan belum menetapkan tersangka.