Motif Pembunuhan Jurnalis oleh Prajurit TNI AL Masih Samar, Keluarga Minta Tes DNA Sperma
Tes DNA sperma bisa jadi petunjuk baru apakah pelaku tunggal atau lebih dari satu.
REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU - Keluarga korban pembunuhan jurnalis Juwita (23 tahun) meminta TNI AL segera melakukan tes deoxyribonucleic acid (DNA) terhadap sperma yang ditemukan di kemaluan korban. Hal tersebut untuk mengungkap secara jelas kasus pembunuhan yang dilakukan prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran.
“Meskipun kewenangan penyidik melakukan tes atau tidak, kami mendorong agar kita semua tahu apakah hanya tersangka Jumran pelakunya. Ini jelas ada indikasi kekerasan seksual yang dialami korban sebelum jasadnya ditemukan,” kata kuasa hukum keluarga korban, Dedi Sugiyanto usai menghadiri rekonstruksi 33 adegan pembunuhan di tempat kejadian perkara (TKP), Jalan Trans Gunung Kupang, Cempaka, Kota Banjarbaru, Sabtu (5/4/2025).
Dia meminta agar temuan sperma ini tidak boleh diacuhkan. Sebab, hal tersebut nantinya akan ada petunjuk baru apakah pelaku tunggal atau lebih dari satu.
“Rekonstruksi hari ini memang belum bisa mengungkap dengan jelas kasus ini, ini hanya gambaran bagaimana cara pelaku menghabisi nyawa korban,” ujarnya.
Menurut dia, rekonstruksi ini hanya berdasarkan keterangan tersangka. Dedi mengatakan, motif pembunuhan akan tergambar jelas jika semua alat bukti dihimpun, utamanya temuan sperma di rahim korban.
Namun demikian, tim kuasa hukum mengajak media bersabar menunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari Denpomal Banjarmasin karena rekonstruksi belum bisa menyimpulkan motif pembunuhan. Dalam rekonstruksi ini, pihak keluarga menilai ada adegan yang tidak diperagakan tersangka Jumran.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum keluarga korban akan berkoordinasi dengan penyidik. Hal itu untuk menanyakan apa alasan penyidik tidak menampilkan beberapa adegan yang tertinggal, serta memberikan masukan kepada penyidik agar motif segera terungkap.
Penyidik Denpomal Banjarmasin sejauh ini telah memeriksa 10 orang saksi. Dalam rekonstruksi yang meliputi 33 adegan ini, satu orang saksi yang mengetahui keberadaan pelaku di TKP dihadirkan, beserta tersangka yang menampilkan seluruh reka adegan yang terjadi di Jalan Trans Gunung Kupang.
Rekonstruksi
Rekonstruksi tersebut berlangsung lebih dari satu jam. Saat ini proses penyidikan masih berjalan guna memproses tersangka sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Dalam keterangan yang disampaikan Penerangan Lanal Banjarmasin, selanjutnya pelaku dan barang bukti akan diserahkan ke Oditur Militer (ODMIL) untuk dilaksanakan persidangan secara terbuka.
Tersangka Jumran yang sebelumnya berdinas di Lanal Balikpapan, diserahkan Denpomal Balikpapan kepada Denpomal Banjarmasin untuk ditahan selama 20 hari, terhitung sejak Jumat (28/3/2025) malam.
Korban seorang wanita bernama Juwita bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda. Pembunuhan terjadi pada 22 Maret 2025.
Jurnalis muda itu ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 15.00 WITA. Jasadnya tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya yang kemudian muncul dugaan menjadi korban kecelakaan tunggal.
Warga yang menemukan pertama kali justru tidak melihat tanda-tanda korban mengalami kecelakaan lalu lintas. Di bagian leher korban terdapat sejumlah luka lebam, dan kerabat korban juga menyebut ponsel milik Juwita tidak ditemukan di lokasi.