Polda Ciduk Kasus Judi Online Beromzet Ratusan Juta di Tangerang
Para tersangka berperan sebagai pemilik laman judi online dengan nama TAHU69.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus judi online beromzet ratusan juta yang beroperasi di Tangerang, Banten. "Tersangka berjumlah dua orang berinisial AG (27) dan OYG (28)," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy di Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Resa menjelaskan, para tersangka yang berperan sebagai pemilik laman judi online dengan nama TAHU69 dan link https://www.tahu69586.site/. Judi online tersebut diketahui beroperasi sejak empat bulan lalu. "Per bulannya sekitar Rp 100 juta-an, sehingga empat bulan jadi hampir Rp 400 jutaan," katanya.
Laman judi online tersebut menawarkan beberapa permainan judi, seperti Slot, Judi Bola, Casino, Lotre, Sabung Ayam, dan lain-lain. Pengungkapan kasus itu bermula ketika tim penyelidik dari Unit 4 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber pada 17 April 2025.
"Selanjutnya, tim siber melakukan analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian judi online website TAHU69 tersebut," ucap Resa.
Selanjutnya, tim berhasil mengamankan satu tersangka berinisial AG di Ruko SCBRE Sedayu City, Jakarta Timur pada Jumat (2/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. "Sedangkan tersangka OYG ditangkap lebih dulu pada Ahad (27/4) pukul 11.00 WIB di Perumahan Orchard Park Cluster Citrus 8 Nomor 3 Belian, Batam," kata Resa.
Keduanya dikenakan Tindak Pidana Perjudian dan atau Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Penyidik menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.