Otonomi Daerah Perlu Dikuatkan

MPR
Wakil Ketua Komisi Dua MPR RI Lukman Edy saat memberikan materi Sosialisasi Empat Pilar MPR metode ToT di hadapan 100 dosen di lingkungan kopertis II Sumatera Selatan, Jumat (5/6)
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Isu tentang Otonomi Daerah muncul sejak bergulirnya reformasi. Otonomi Daerah diwacanakan oleh berbagai daerah yang menginginkan perubahan di daerahnya. Hal ini disebabkan hubungan pusat dan daerah memburuk, banyak daerah-daerah yang selama rezim sebelumnya merasa diperas sehingga belum memberikan kemakmuran bagi warganya.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi Dua MPR RI Lukman Edy saat memberikan materi Sosialisasi Empat Pilar MPR metode ToT di hadapan 100 dosen di lingkungan kopertis II Sumatera Selatan, Jumat (5/6). Ia mengatakan penguatan otonomi daerah menjadi keniscayaan. Menurut dia, setelah diberlakukannya otonomi daerah, penataan hubungan pusat dan daerah haruslah tetap dalam kerangka NKRI. Kekuasaan tetap di pusat tetapi didistribusikan ke daerah sesuai dengan kewenangannya.

"Otonomi Daerah yang dipilih dinegara kita yaitu tipe Asimetris" ujar dia.

Maksudnya adalah boleh berbeda antara daerah satu dengan yang lain. Misalnya saja Jogja dengan tata cara penetapan kepala daerahnya, Aceh dengan Qanunnya, Papua dengan kondisi daerahnya. Tipe Asimetris ini ternyata juga diberlakukan oleh negara lain.  Alasan asimetris ini dikarenakan beberapa sebab diantaranya faktor kesejarahan seperti Jogja dan Aceh serta sebab kemiskinannya baik miskin ekonomi maupun budayanya.

Di sisi lain, menuurt dia, otonomi daerah yang telah diberlakukan di Indonesia telah menyebabkan berbagai implikasi diantaranya munculnya raja-raja kecil di daerah, korupsi yang merajalela dengan banyak kepala daerah yg tersangkut kasus korupsi, munculnya dinasti kekuasaan daerah.

Menurut Lukman hal ini harus segera dilakukan penguatan otonomi daerah diantaranya dengan memutus dinasti kekuasaan dengan tidak bolehnya  memiliki konflik kepentingan. Selain itu, penguatan otonomi daerah juga bisa dilakika dengan pengawasan yang ketat terhadap setiap penggunaan anggaran daerah.

"Serta tidak diperbolehkannya lagi pemerintah kab/kota mengeluarkan ijin dan pengelolaan tambang melainkan dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi," kata dia.


 


BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler