Bea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 25 Ton Bawang Ilegal
REPUBLIKA.CO.ID, LHOKSEUMAWE -- Bea Cukai Lhokseumawe memusnahkan selundupan sebanyak 2.662 karung seberat 25,3 ton pada Rabu (30/8). Bawang selundupan tersebut awalnya akan dihibahkan namun mengingat kondisinya yang sudah busuk, pemerintah memutuskan untuk memusnahkan bawang tersebut.
Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Asep Munandar mengatakan bawang yang dimusnahkan itu merupakan hasil penegahan yang dilakukan oleh Aparat TNI Angkatan Laut di Alur Kuala Jambo Aye Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara. “Dari hasil penegahan tersebut, pihak TNI melimpahkan perkara ke Bea Cukai Lhokseumawe untuk diproses lebih lanjut,” ujar Asep.
Asep menambahkan bahwa awalnya bawang merah tersebut direncanakan dihibahkan kepada masyarakat melalui Pemerintah Kota Lhokseumawe dan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. “Tetapi setelah dilakukan pengecekan terakhir ternyata kondisi bawang merah tersebut tidak bisa digunakan lagi karena sudah membusuk sehingga diusulkan untuk dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara ditimbun kedalam tanah supaya tidak bisa digunakan lagi,” kata Asep.