Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 35 Ekor Burung dari Malaysi

Burung selundupan diserahkan ke Badan karantina.

bea cukai
Pemeriksaan oleh Bea Cukai (ilustrasi).
Red: Dwi Murdaningsih

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan upaya penyelundupan 35 ekor burung, Senin (23/9). Burung-burung tersebut antara lain Jalak, Kacer, Murai, dan Perkutut. Penangkapan dilakukan terhadap dua orang penumpang asal Malaysia di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga


Pelaku merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Nusa Tenggara Barat, yang mengakui bahwa burung tersebut akan dijadikan hewan peliharaan. Modus penyelundupan yang dilakukan yaitu burung dimasukkan ke dalam sebuah wadah tabung kerangka kawat yang dibalut dengan kaus kaki kemudian disembunyikan di dalam speaker.

Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, mengatakan bahwa upaya penyelundupan mulai tercium saat petugas mencurigai tingkah laku pelaku. Pelaku kemudian digiring untuk dilakukan pemeriksaan menggunakan mesin Xray dan pemeriksaan fisik. Hasil pemeriksaan menunjukan speaker yang dicurigai berisi burung-burung yang disembunyikan.

“Kedua pelaku yang mencurigakan kemudian kita lakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Sesuai SOP kami lakukan pemeriksaan Xray dan fisik dari barang bawaan penumpang tersebut. Didapati penumpang memang benar berupaya menyelundupkan burung dengan dimasukan ke dalam speaker,” ungkap Erwin

Bea Cukai Soekarno-Hatta menyerahkan kasus ini kepada Balai Besar Karantina Pertanian Soekarno-Hatta untuk kemudian dilakukan pengembangan. “Bea Cukai selalu berusaha semaksimal mungkin untuk melindungi masyarakat Indonesia. Diharapkan sinergi yang baik antar instansi Bea Cukai dan Badan Karantina seperti ini dapat mewujudkan pengawasan dan pelayanan yang prima dan menjaga kelestarian lingkungan,” kata Erwin.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler