MPR: Perampingan Lembaga Harus Lewat Kajian dan Evaluasi

Bamsoet mendorong Kemenpan-RB untuk mempertimbangkan nasib pegawai lembaga

Antara/Akbar Nugroho Gumay
Presiden Joko Widodo (kanan) menyambut Ketua MPR Bambang Soesatyo (kiri) saat pertemuan di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (8/7/2020). Pertemuan tersebut membahas sejumlah isu-isu kebangsaan.
Rep: Arif Satrio Nugroho Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan respons soal wacana pemerintah yang akan melakukan perampingan dari 96 lembaga negara dengan pertimbangan bahwa lembaga tersebut tidak bekerja secara efektif maupun produktif. Sebelum rencana tersebut dilaksanakan, Bamsoet meminta agar dilakukan kajian kompetensi dengan analisa jabatan sehingga putusan yang diambil mengenai perampingan/pembubaran lembaga negara (LN) dilakukan sudah berdasarkan kajian yang komprehensif.

"Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) terlebih dahulu mengevaluasi lembaga-lembaga maupun komisi yang urgensinya belum maksimal," kata Bamsoet, Rabu (8/7).

Dengan demikian, Kemenpan-RB memiliki parameter untuk menentukan lembaga yang dapat dibubarkan, di merger maupun yang tetap dilanjutkan. Bamsoet juga meminta Kemenpan-RB memberikan kesempatan kepada pimpinan 96 Lembaga Negara yang dianggap kinerjanya tidak maksimal.

Para pimpinan lembaga itu dapat menjelaskan kondisi sebenarnya agar putusan yang diambil dapat diterima semua pihak. Bamsoet mendorong Kemenpan-RB untuk mempertimbangkan nasib pegawai yang lembaga tempatnya bekerja dilakukan perampingan.

"Mengingat kondisi saat ini cukup berat di tengah pademi Covid-19," kata Bamsoet menambahkan.

Baca Juga


BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler