Bawaslu Depok: Kampanye Pilkada dalam Jaringan Masih Minim

KPU harap paslon bisa memanfaatkan lebih banyak lagi kampanye daring.

Republika/Mardiah
Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Kota Depok Andriansyah menyatakan kampanye Pilkada Depok dalam jaringan yang dilakukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok masih sangat minim. [ilustrasi kampanye pilkada]
Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Koordinator Divisi Hukum, Data Informasi, dan Humas Bawaslu Kota Depok Andriansyah menyatakan kampanye Pilkada Depok dalam jaringan yang dilakukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Depok masih sangat minim. "Tahapan kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota Depok telah berjalan lebih dari dua pekan dan masih akan bergulir hingga 5 Desember 2020, namun masih minim dilakukan kampanye dalam jaringan," kata Andriansyah di Depok, Sabtu (17/10).

Baca Juga


Bawaslu Kota Depok beserta jajaran Panwas Kecamatan dan Kelurahan melakukan pengawasan terhadap seluruh pelaksanaan kampanye pasangan calon. Ia berharap pasangan calon bisa memanfaatkan lebih banyak lagi kampanye dalam jaringan untuk menghindari kerumunan sehingga terhindar dari penularan Covid-19.

Adriansyah menjelaskan dari 217 kegiatan kampanye, metode pertemuan tatap muka dan dialog masih mendominasi dengan persentase sebesar 84 persen. Kemudian, 9 persen pertemuan terbatas, menyusul dengan penyebaran bahan kampanye (metode penyebaran bahan kampanye langsung berupa door to door atau direct selling) sebesar 7 persen dan nihil untuk kampanye pertemuan dalam jaringan (daring).

Dalam penyebaran bahan kampanye, terlihat leaflet, masker, dan kalender menjadi bahan kampanye paling populer yang dibagikan oleh peserta pemilihan melalui tim kampanye, relawan maupun pihak lain yang melakukan kampanye untuk mendukung pasangan calon. Selain bahan kampanye tersebut ada pula korek api, goddybag, dan bros yang dibagikan.

Bawaslu melakukan pengawasan tahapan kampanye ini adalah memastikan kepatuhan peserta pemilihan tidak melakukan hal yang dilarang dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan serta giat kampanye tersebut mematuhi standar protokol Covid-19. Bawaslu Kota Depok merangkum dan menganalisis hasil pengawasan kampanye dalam 10 hari kedua, terhitung sejak tanggal 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020.

Berdasarkan data pengawasan yang terkumpul, terdapat 217 kegiatan kampanye yang tersebar di seluruh kecamatan se-Kota Depok. Secara kuantitatif, Kecamatan Sawangan menjadi kecamatan dengan frekuensi terbanyak terselenggaranya kegiatan kampanye pada 10 hari kedua, yaitu sebanyak 33 kegiatan.

Sedangkan Kecamatan Limo masuk dalam kategori yang paling sedikit terselenggaranya kegiatan kampanye hanya ada 6 kegiatan.

"Kami menemukan 15 pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 selama masa kampanye 10 hari kedua periode 6 Oktober hingga 15 Oktober 2020," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler