MPR RI: Pemerintah Harus Perjelas Tugas Pokok LPI
Pertanggungjawaban LPI dapat dilakukan secara transparan karena mengelola aset negara
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan berbagai tanggapan atas sejumlah isu aktual yang terjadi belakangan ini. Berikut penjelasannya.
1. Indonesia segera memiliki Lembaga Pengelola Investasi (LPI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI yang telah ditetapkan pada beberapa waktu lalu, respon Ketua MPR RI:
A. Mendorong pemerintah menjelaskan latar belakang didirikannya LPI sesuai dengan regulasinya serta menjelaskan tata laksana pelaksanaan tugas pokok dan fungsi/tupoksi LPI, agar dapat berintegrasi dan tersinkronisasi dengan lembaga terkait lainnya yang terkait di sektor investasi dan penanaman modal.
B. Mendorong pemerintah bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK melakukan pengawasan aliran dana LPI, dikarenakan LPI dibentuk sebagai salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan agar target investasi Indonesia dalam jumlah besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi pasca pandemi dapat tercapai.
C. Mendorong kinerja dan pertanggungjawaban LPI dapat dilakukan secara transparan, dikarenakan LPI berwenang mengelola sejumlah aset negara, guna memastikan dana kelola yang digunakan tidak berasal dari praktik yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
D. Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan/Kemenkeu, membatasi dan memastikan dana investasi yang masuk ke LPI berasal dari investor asing yang memiliki reputasi baik, guna mencegah terjadinya dana hasil dari pencucian uang.
2. Praktik politik uang mendominasi bentuk tindak pidana pemilu saat Pemilihan Kepala Daerah 2020. Namun, dalam penindakannya baru pemberi uang yang ditindak sedangkan calon kepala-wakil kepala daerah belum diproses secara hukum, respon Ketua MPR RI:
A. Meminta aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyidikan dan penyelidikan terhadap setiap temuan praktik politik uang dalam pelaksanaan pemilu, mulai dari pelaku pemberi, penerima hingga ke kandidat yang terbukti terlibat, sesuai ketentuan dalam pasal dari Undang-Undang No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Agar penegakan hukum oleh aparat tidak dinilai tebang pilih dalam pelaksanaannya.
B. Meminta komisi pemilihan umum (KPU) dan aparat untuk dapat berupaya mengatasi secara serius persoalan politik uang yang terus terjadi di setiap Pilkada, mulai dari hulu hingga hilir. Misalnya, proses pendidikan pemilih harus dilakukan secara berkelanjutan, hingga mentalitas dari setiap kandidat perlu menjadi perhatian khusus, serta memperbaiki kelemahan regulasi yang ada dan harus diperkuat.
C. Mendorong KPU dapat meningkatkan peran Badan Pengawas Pemilu dalam setiap pelaksaan pemilu, guna meningkatkan kualitas pelaksanaan pemilu sekaligus meminimalisir adanya praktik politik uang yang kerap terjadi.
D. Mendorong KPU bersama penyelenggara pemilu lainnya terus menggencarkan sosialisasi politik kepada masyarakat, dengan pemanfaatan teknologi informasi sebagai solusi sosialisasi masif di media sosial, yang difokuskan pada penyuluhan tentang sistem, budaya dan segala hal yang menyangkut politik. Diharapkan nantinya sosialisasi politik dapat menjadi magnet untuk mengubah budaya politik uang di negara ini.