MK Sudah Terima 135 Permohonan Sengketa Hasil Pilkada

Proses persidangan perkara PHPKada nantinya dibagi antara sidang daring dan luring.

RENO ESNIR/ANTARA FOTO
Persidangan di Mahkamah Konstitusi (ilustrasi)
Rep: Fauziah Mursid Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi telah menerima 135 pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) pascapengumuman hasil rekapitulasi KPU di berbagai daerah. Berdasarkan laman resmi MK, www.mkri.id, 135 permohonan PHPKada diajukan sejak 17 Desember hingga 23 Desember 2020 pukul 20.05 WIB.

Baca Juga


Dari data 135 PHPKada yang masuk di laman MK, tujuh diantaranya pengajuan permohonan PHPKada gubernur dan 128 sisanya PHPKada Kabupaten/Kota. Tujuh PHPKada Gubernur antara lain Bengkulu, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Jumlah ini dapat bertambah mengingat batas waktu paling lambat pengajuan permohonan untuk Pilkada tingkat provinsi masih tersisa. 

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan ada kekhususan dalam pengajuan permohonan PHPKada di tengah situasi pandemi Covid-19, yakni protokol kesehatan hingga pembatasan jumlah orang yang masuk gedung MK. "Pasti ada, soal protokol kesehatan, termasuk pembatasan jumlah para pihak yang masuk ke Gedung MK," kata Fajar saat dihubungi pada Ahad (27/12).

Sebab, Fajar mengatakan, proses persidangan perkara PHPKada nantinya dibagi antara sidang secara daring dan secara luring. Ia memastikan, MK telah menyiapkan instrumen dari kedua proses tersebut.

"Ke persidangan nantinya sekiranya diagendakan sidang luring di sampung sidang yg digelar daring. Semua sudah kita persiapkan instrumennya: regulasi, ruang sidang, dan sarana prasarana," katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler