KPU Antisipasi Turunnya Partisipasi Pemilih Saat PSU

KPU RI minta KPU daerah yang melaksanakan PSU melakukan sosialisasi.

Republika/Putra M. Akbar
Anggota KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi (kiri)
Rep: Mimi Kartika  Red: Ratna Puspita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Banyak faktor yang dapat memengaruhi turunnya jumlah partisipasi pemilih dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu antisipasinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memerintahkan KPU daerah yang melaksanakan PSU melakukan sosialisasi. 

Baca Juga


"KPU di dalam surat yang ditujukan ke masing-masing KPU di daerah yang menyelenggarakan PSU, telah ditegaskan untuk melaksanakan sosialisasi," ujar Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dalam pesan tertulisnya, Ahad (18/4). 

Menurut dia, penyelenggaraan PSU di lapangan sangat kompleks, termasuk dalam aspek tingkat partisipasi masyarakat menggunakan hak pilihnya. Sosialisasi juga masuk menjadi bagian tahapan pelaksanaan PSU. Hal ini penting agar pemilih mengetahui dan mendapatkan informasi yang memadai secara komprehensif atas penyelenggaraan PSU di daerahnya. 

Menurut dia, teknis pelaksanaan sosialisasi dan PSU diatur KPU daerah setempat. Tentunya disesuaikan dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) atau wilayah yang menggelar PSU. 

Raka mengimbau, apabila pemilih merupakan pegawai atau karyawan, agar instansi atau perusahaan memberikan kesempatan mereka untuk menggunakan hak pilihnya. Semua pihak sesuai kewenangan masing-masing diharapkan berpartisipasi dalam PSU agar dapat berjalan dengan baik dan lancar. 

"Dengan demikian, bagi pemilih yang berhak diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan yang berlaku," kata Raka. 

Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan 15 KPU daerah melaksanakan PSU dan satu KPU daerah melakukan penghitungan suara ulang. Berikutnya, ada satu tambahan daerah yang diperintahkan melakukan PSU yakni Kabupaten Sabu Raijua. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler