KPU Kalsel Bantah Dalil Denny-Difri di Sidang Sengketa Pilka
KPU telah melaksanakan pemungutan suara ulang berdasarkan putusan MK sebelumnya.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Pilgub Kalsel) pada Jumat (23/7). KPU Provinsi Kalsel selaku pihak termohon mengaku, telah melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) berdasarkan putusan MK sebelumnya.
Permohonan perkara yang teregistrasi dengan nomor 146/PHP.GUB/XIX/2021 ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi. Denny-Difri mempersoalkan pelaksanaan Pilgub Kalsel pada 9 Juni 2021.
Anggota KPU Kalsel Edy Ariansyah mengatakan, pihaknya telah membentuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru sesuai amar putusan MK. KPU juga telah melakukan evaluasi anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebelum melaksanakan penetapan anggota kembali.
Langkah-langkah pembentukan PPK dari tujuh kecamatan yang menjadi lokus PSU, tidak terdapat satu pun ketua dan anggota PPK yang bertugas pada pemungutan suara 9 Desember 2020 lalu. Pembentukan KPPS dengan anggota dan ketua yang baru melalui koordinasi dan supervisi KPU Kabupaten/Kota sesuai amar MK.
"Dalam seluruh proses pembentukan KPPS, jajaran Termohon telah melakukan dengan sebaik-baiknya dan menyelenggarakan dengan transparan serta membuka tanggapan dan masukan dari masyarakat dan mendapat rekomendasi dari Bawaslu. Dari seluruh rekomendasi Bawaslu telah ditindaklanjuti oleh Termohon," ujar Edy dikutip website resmi MK, Jumat.
Selain itu, KPU menyatakan, tidak melakukan pemutakhiran data pemilih, melainkan melakukan pencermatan data Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan (DPPh), dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tujuannya, untuk memastikan seluruh pemilih masih memenuhi syarat sebagai pemilih dengan indikator berbagai hal, yakni pemilih masih hidup, hak pilih tidak dicabut, dan tidak beralih status TNI atau Polri.
Hasil dari proses pencermatan telah disampaikan kepada para pihak, seperti Bawaslu Kalsel, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta kepada masing-masing paslon. Selama proses pemungutan dan penghitungan suara di 287 TPS, seluruh saksi masing-masing paslon membubuhkan tanda tangan dan menerima hasil pemungutan suara di TPS.
Kemudian rekapitulasi di tingkat kecamatan, semua saksi paslon hadir menyaksikan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan. Kemudian, tidak ada keberatan apapun terhadap proses dan prosedur pelaksanaan pemungutan suara itu.
Berdasarkan hal tersebut, Edy mengatakan, semua dalil yang disampaikan pemohon tidak benar karena semua proses dan prosedur telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Bawaslu Kalsel menyatakan menerima 20 laporan pelanggaran.
Rinciannya, 10 laporan dari pihak terkait, tiga laporan dari masyarakat, dan tujuh laporan dari pihak termohon. Anggota Bawaslu Kalsel Nurkholis Majid mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan maupun temuan.
Mengenai tindak lanjut kasus aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral, Nurkholis mengatakan, terdapat permohonan dari paslon nomor 1 Sahbirin Noor-Muhidin (pihak terkait). Bawaslu kemudian menindaklanjut dengan merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Terhadap dalil pemohon yang mengatakan Baswalu tidak netral, Nurkholis mengatakan ada dua laporan pemohon ke DKPP. Laporan pertama mengenai pelanggaran keras yang diberikan kepada satu anggota Bawaslu dan laporan kedua terhadap semua anggota Bawaslu. Kemudian DKPP menindaklanjuti laporan tersebut dengan memberikan teguran kepada semua anggota Bawaslu.