Bea Cukai Kediri Gagalkan Peredaran 820 Ribu Rokok Ilegal di Jombang
Perkiraan nilai barang berhasil diamankan petugas Bea Cukai Kediri mencapai Rp 1 M.
REPUBLIKA.CO.ID, KEDIRI -- Dalam kurun waktu sepekan, Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan upaya pendistribusian Hasil Tembakau ilegal berupa Sigaret Kretek Mesin oleh sindikat produsen rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. Sebanyak 820 ribu batang rokok ilegal diamankan oleh petugas Bea Cukai Kediri pada saat operasi Gempur Rokok Ilegal di ruas jalan tol Jombang.
“Para pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan moda transportasi darat berupa dua mobil pribadi, dan satu minibus. Rokok ilegal dari ketiga kendaraan ini rencananya akan didistribusikan ke wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat,” ungkap Sunaryo, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri. Petugas Bea Cukai Kediri berhasil menggagalkan laju ketiga kendaraan tersebut di jalur bebas hambatan Jombang.
Perkiraan nilai barang yang berhasil diamankan oleh petugas Bea Cukai Kediri mencapai Rp 1 miliar. Dari penindakan tersebut Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 712 juta.