Bea Cukai Kudus Amankan Satu Juta Batang Rokok Ilegal

Potensi kerugian penerimaan negara atas rokok tersebut lebih dari Rp 200 juta.

Bea Cukai
Dalam rangka operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JEPARA -- Dalam rangka operasi Gempur Rokok Ilegal di tahun 2023, Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal. Pada Mei lalu, Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap rokok ilegal yang ditimbun di dua lokasi berbeda. Di lokasi pertama, tim berhasil mengamankan 275 ribu batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM). Sedangkan di lokasi berikutnya, tim berhasil mengamankan rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 825.800 batang.

Baca Juga


Sebelumnya, sekitar pukul 10.30 WIB, tim memperoleh informasi tentang adanya sebuah bangunan yang diduga digunakan untuk menimbun barang kena cukai berupa rokok ilegal di Desa Bakalan. Untuk memastikan informasi tersebut, tim menuju ke lokasi dan melakukan pengamatan atas bangunan tersebut. Sekitar pukul 11.30 WIB, tim berhasil menemukan titik lokasi bangunan pertama dan melakukan pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 77 bale dan 15 slop rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai, serta 59 bale rokok jenis SKM yang dilekati pita cukai yang diduga palsu. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp 345.125.000 dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp 236.539.875. 

Tim kemudian melanjutkan pengamatan terhadap bangunan kedua di Desa Robayan dan berhasil menemukan titik lokasi bangunan yang kedapatan sedang menjalankan kegiatan mengemas dan menimbun barang kena cukai (BKC) berupa rokok jenis SKM yang diduga ilegal. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 243 bale rokok jenis SKM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai, 8 karton berisi rokok batangan jenis SKM Reguler dengan berat total 175kg, serta 3 karung rokok yang belum selesai dikemas jenis SKM Reguler. Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp1.036.379.000,- dengan potensi kerugian penerimaan negara sebesar Rp710.307.741,-.

 

“Ini merupakan komitmen kita bersama untuk terus menjaga masyarakat dan industri dari peredaran rokok ilegal. Kami berharap dukungan dari masyarakat dan pihak terkait agar selalu waspada terhadap peredaran rokok ilegal. Laporkan kepada kami apabila ada informasi peredaran rokok illegal,” pungkas Moch. Arif Setijo Noegroho, Kepala Kantor Bea Cukai Kudus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler