Bea Cukai Bersama Kementerian Perdagangan Lakukan Pemusnahan Barang Ilegal

Bea Cukai secara aktif melaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai terus melakukan upaya aktif dalam pemusnaha barang ilegal hasil penindakan.
Red: Nora Azizah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan tugas pengawasan dan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, instansi pemerintah, salah satunya Bea Cukai, secara aktif melaksanakan pemusnahan barang ilegal. Pemusnahan kali ini dilaksanakan di wilayah Jawa Timur dan Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Baca Juga


Bertempat di Komplek Pergudangan Surya Terang Sidoarjo, Bea Cukai Jawa Timur I, hadir dalam pemusnahan barang impor melanggar ketentuan post border senilai Rp12 miliar yang diselenggarakan oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga (BPTN) Surabaya, Senin lalu. Kegiatan pemusnahan tersebut dihadiri oleh Menteri Perdangangan, Zulkifli Hasan, dan dilakukan terhadap produk yang kedapatan melanggar aturan Kementerian Perdagangan.

Pemusnahan dilakukan terhadap 12 jenis produk yaitu produk hewan olahan, kehutanan, keramik, alas kaki, elektronik, kosmetik, makanan dan minuman, mainan anak, tekstil produk tertentu, tekstil tertentu lainnya, pakaian jadi dan aksesorisnya, serta alat ukur air. 

“Melalui pemusnahan ini, kami mengajak pelaku usaha, khususnya importir untuk tertib dalam menjalankan usahanya. Kalau tidak tertib, produknya akan disita dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mendag Zulkifli Hasan, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/7/2023).

Sejalan dengan upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan, Bea Cukai terus memberikan dukungan kepada pelaku usaha industri agar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dengan mudah. Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah pemberian fasilitas di bidang fiskal dan prosedural. Fasilitas fiskal kepabeanan merupakan suatu bentuk pemberian insentif yang berkaitan dengan pungutan bea masuk. 

Bentuk-bentuk perlakuan yang diberikan dapat berupa tidak dipungut bea masuk, pembebasan bea masuk, pembebasan atau keringanan bea masuk, penangguhan bea masuk, serta pengembalian bea masuk. sedangkan fasilitas prosedural kepabeanan adalah fasilitas atau kemudahan yang diberikan oleh sistem pemeriksaan kepabeanan yang mendorong efisiensi logistik pengeluaran barang dari kawasan pabean dan/atau pelabuhan menjadi lebih cepat dan lancar, namun di sisi lain tetap terjaga ketertiban dan ketaatannya atas ketentuan yang berlaku.

“Saat ini Bea Cukai berkolaborasi dengan instansi lainnya berupaya mengimplementasikan National Logystic Ecosystem yaitu penyelarasan arus lalu lintas barang dan dokumen melalui pertukaran data, simplifikasi proses bisnis, serta penghilangan repetisi dan duplikasi dengan dukungan teknologi informasi. Tentunya kami mohon dukungan dari para pelaku usaha, utamanya comply terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Encep Dudi Ginanjar, Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan.

Pemusnahan barang ilegal juga dilakukan oleh Bea Cukai Banjarmasin. Barang-barang yang dimusnahkan berupa rokok dan minuman keras yang melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 berupa pelanggaran penggunaan pita cukai bekas, pita cukai palsu, dan tidak dilekati pita cukai. Pada pemusnahan tersebut, total nilai barang yang akan dimusnahkan adalah senilai Rp1.340.665.160 dan perkiraan kerugian negara senilai Rp881.290.940. 

Beberapa modus pelanggaran yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan dilakukan melalui jalur barang kiriman yang berasal dari pulau Jawa dan Sumatera. Sebagai bentuk apresiasi kepada pengusaha jasa titipan yang telah bekerja sama dengan baik. 

Bea Cukai Banjarmasin memberikan apresisasi terhadap perusahaan jasa titipan di wilayah kota Banjarmasin yang telah mendukung program Gempur Rokok Ilegal yang melalui modus jasa kiriman. Hal tersebut dilakukan guna menjaga sinergi Bea Cukai dengan berbagai pihak guna menekan peredaran barang-barang ilegal di wilayah Kalimantan Selatan. 

Dengan koordinasi yang baik antar bea cukai dengan instansi pemerintahan maupun dengan pihak swasta, langkah tersebut sebagai langkah nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler