Utamakan Transparansi Penindakan, Bea Cukai Gelar Pemusnahan 

Peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Bea Cukai
Di Badung, Bali Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra) dan Bea Cukai Denpasar laksanakan seremoni pemusnahan di Aula Bea Cukai Denpasar, pada 23 November 2023.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagai bentuk transparansi penindakan Bea Cukai di bidang kepabeanan dan cukai dan cerminan sinergi antarinstansi di bidang pengawasan, Bea Cukai musnahkan barang-barang hasil penindakan.

Baca Juga


Di Badung, Bali Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra) dan Bea Cukai Denpasar laksanakan seremoni pemusnahan di Aula Bea Cukai Denpasar, pada 23 November 2023. Kemudian, pada waktu yang sama pemusnahan dilaksanakan di TPST Mengwitani Badung.

"Dalam kegiatan tersebut, Kanwil Bea Cukai Bali Nusra dan Bea Cukai Denpasar musnahkan hasil tembakau berupa rokok sebanyak 6,5 juta batang dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) jenis arak sebanyak 2,5 juta mililiter dengan total perkiraan nilai barang sebesar 3,6 miliar dan perkiraan kerugian negara sebesar 5,3 miliar," kata Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, pada Selasa (28/11/2023).

Petugas memusnahkan rokok dengan cara dibakar dan mencampur MMEA dengan bahan perusak. Tujuannya ialah untuk merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang-barang tersebut.

Gelaran pemusnahan juga terlaksana di Kejaksaan Negeri Jepara pada tanggal 23 November 2023. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch Arif Setijo Noegroho hadir dalam kegiatan itu dan menyaksikan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum dan tindak pidana khusus/lainnya tersebut. 

Dikatakan Encep, dalam pemusnahan itu, Kejaksaan Negeri Jepara memusnahkan 1,55 juta batang rokok ilegal, yang merupakan barang bukti dari tujuh kasus tindak pidana cukai yang penyidikannya ditangani Bea Cukai Kudus yang telah inkracht. Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Turut hadir ketua Pengadilan Negeri Jepara, kapolres Jepara, kasatpol PP, dan damkar Jepara.

“Peredaran rokok ilegal dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat, merugikan dunia industri, dan juga penerimaan negara. Dalam hal masyarakat ingin mendirikan pabrik rokok, perizinan NPPBKC dapat diajukan ke Bea Cukai tanpa dipungut biaya. Dengan menjalankan usaha yang resmi tentu lebih mendatangkan banyak kebaikan. Selain dapat membuka lapangan kerja yang legal, pabrik rokok yang berizin juga turut serta menyumbang penerimaan cukai untuk pembangunan bangsa dan negara,” kata Encep.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler