Bea Cukai Gorontalo Musnahkan Rokok tanpa Pita Cukai  

Bea Cukai Gorontalo berhasil melakukan 42 kali penindakan hasil tembakau ilegal.

Dok. Bea Cukai
Bea Cukai menemukan dua lokasi penyimpanan rokok ilegal di Jepara, Jawa Tengah.
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, GORONTALO -- Kantor Bea Cukai Gorontalo memusnahkan barang bukti rokok tanpa pita cukai dan minuman beralkohol di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, Rabu (6/3/2024).


Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo Ade Zirwan di Gorontalo mengatakan bahwa barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan kepabeanan dan cukai yang telah berstatus menjadi barang yang menjadi milik negara (BMMN).

"Terdiri atas barang kena cukai serta yang memiliki sifat konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya mempunyai dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup atau barang yang beredar ilegal di masyarakat," ucap dia.

Pada kegiatan itu, Bea Cukai Gorontalo memusnahkan 11.650 mililiter minuman mengandung etil alkohol ilegal dan 126.240 batang rokok ilegal. "Dengan menjalankan tugas dan fungsi pengawasan secara efektif, pada tahun 2023, Bea Cukai Gorontalo telah berhasil melakukan 42 kali penindakan hasil tembakau ilegal dan dua kali penindakan minuman beralkohol," kata dia.

Ade menjelaskan, barang kena cukai secara umum terdiri dari tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol atau biasa disebut dengan miras dan hasil tembakau seperti rokok, tembakau iris, cerutu dan sebagainya.

Pemusnahan barang sitaan tersebut dilakukan dengan dua cara yaitu dengan cara dibakar untuk hasil tembakau, berupa rokok serta dengan cara dipecahkan ke dalam tong dan kemudian dibuang untuk botol minuman mengandung etil alkohol. Ia mengatakan, dibutuhkan peran serta dan sinergisme dari aparat penegak hukum lainnya.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berkomitmen terus berupaya untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi barang kena cukai. "Kita akan terus melakukan tindakan-tindakan pencegahan peredaran barang kena cukai ilegal yang berbahaya dan merugikan negara," kata dia.

Barang Kena Cukai secara umum terdiri dari tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman mengandung etil alkohol atau biasa disebut dengan miras dan hasil tembakau seperti rokok, tembakau iris, cerutu dan sebagainya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler