Viral Prosedur Lapor Barang Bawaan ke Bea Cukai, Sri Mulyani Sebut Ada Kesalahpahaman
Meski demikian, kata Sri Mulyani, ketentuan itu kemudian disalahpahami.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons ramainya ketentuan untuk melaporkan barang bawaan ke Bea Cukai sebelum berangkat ke luar negeri. Hal ini mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/2017 tentang Ketentuan Ekspor Dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.
Sri Mulyani menjelaskan, kebijakan tersebut dibuat sebenarnya untuk mempermudah masyarakat. Meski demikian, kata Sri Mulyani, ketentuan itu kemudian disalahpahami sehingga dalam perkembangannya menimbulkan keresahan dan berbagai reaksi negatif.
"Tujuannya mempermudah, tapi mungkin komunikasinya yang perlu untuk lebih disederhanakan dan diperjelas sehingga tidak menimbulkan berbagai reaksi yang kemudian meresahkan," ujar Sri Mulyani saat Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Maret 2024 di Aula Mezzanine Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Senin (25/3/2024).
Ia menjelaskan, kebijakan itu untuk memudahkan masyarakat khususnya mereka yang mengadakan event di luar negeri. Saat mereka melaporkan barang bawaan dari dalam negeri, akan membantu mempermudah ketika kembali membawa barang bawaannya dari luar negeri.
Oleh karena itu, Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk meluruskan pemahaman terkait ketentuan tersebut.
"Tujuannya sebenarnya lebih untuk membantu teman-teman yang melakukan kegiatan event di luar negeri yang membawa barang banyak gitu. Kadang-kadang, bahkan termasuk UMKM melakukan ekshibisi itu sering komplikasinya dalam membawa kembali barangnya ke Indonesia, itu yang sebetulnya tujuan dari PMK-nya itu," ujar Sri.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaporan barang bawaan sebelum ke luar negeri adalah prosedur yang mempermudah dan mempercepat pelayanan saat masyarakat kembali ke Indonesia. Menurutnya, dengan masyarakat menyampaikan barang bawaan yang dibawa maka akan bisa langsung digunakan Bea Cukai untuk merilis data daripada kedatangan penumpang.
"Dengan mereka menyampaikan sebelum berangkat barang apa saja yang sudah dimiliki dan dibawa ke luar negeri misalnya, HP, laptop, tablet, itu waktu mereka temen-temen penumpang pulang ke Indonesia itu akan mempermudah mempercepat pelayanan," ujar Askolani.
Namun demikian, kebijakan ini karena sifatnya tidak wajib membuat sangat jarang digunakan para penumpang. "Sebab memang secara lazim kita pun dengan tidak mencatat itu tetap memberikan kemudahan dan percepatan pelayanan terhadap penumpang," ujarnya.
Seperti disampaikan Menkeu, Askolani menyampaikan, kebijakan ini dibuat untuk memudahkan pelaku usaha atau masyarakat yang melakukan kegiatan pameran di luar negeri.
"Mereka biasanya banyak membawa barang-barang dari dalam negeri yang kemudian untuk mendukung kegiatan atau event seperti pameran, pertandingan dan yang lain-lainnya yang kemudian barang-barang itu jika sudah dicatat sebelumnya sebelum berangkat maka dalam waktu kedatangan pulang itu akan mempermudah dan mempercepat pelayanan di bandara," ujarnya.
Ia juga menegaskan, terhadap barang-barang yang dilaporkan tersebut tidak dikenakan biaya.
"Yang kita lakukan dan tentunya ini komunikasi ini menjadi sangat penting juga kita edukasi kepada para pelaku usaha lainnya dan kami sampaikan terhadap barang-barang itu tidak dikenakan bea masuk atau pajak PPN sehingga itu betul betul clear bahwa barang dari dalam negeri untuk mendukung usaha kegiatan mereka di internasional dan masuknya pun kemudian dipermudah dan dipercepat," ujarnya.