Bea Cukai Kualanamu Minta Penumpang Lapor Barang Bawaan, Stafsus Menkeu: Kurang Sesuai
Pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri fokus pada high value goods.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memberi penjelasan soal kegaduhan lapor barang bawaan penumpang luar negeri oleh Kantor Bea Cukai (BC) Kualanamu.
Prastowo, melalui akun X @prastow pada Ahad (24/3/2024), membuat utas. Ia menuliskan beberapa poin.
Terkait polemik barang bawaan penumpang ke luar negeri, tulis Prastowo, sudah ada klarifikasi Bea Cukai. Ia menarasikan ulang agar lebih jelas.
Konten yang dibuat Kantor BC Kualanamu sebagai inisiatif untuk menjawab keingintahuan publik patut dihargai. Namun, kurang sesuai dengan maksud/substansi peraturan dan praktik di lapangan selama ini. "Kami mohon maaf untuk ketidaknyamanan yang terjadi dan kegaduhan yang timbul," ungkap Prastowo.
Sejak aturan berlaku 2017, ketentuan pelaporan barang bawaan penumpang ke luar negeri difokuskan untuk high value goods. Seperti sepeda untuk olahraga, barang-barang pameran, atau kegiatan seni seperti syuting atau konser di luar negeri (gitar, keyboard, drum, kamera, dan lainnya). Bukan tas jinjing atau sepatu seperti dicontohkan.
Praktik selama ini, dengan pengelolaan risiko yang diterapkan, kantor BC sangat selektif dalam menentukan barang yang diperlukan deklarasi. Faktanya, selama ini sangat jarang penumpang biasa yang melakukan deklarasi barang bawaan ke LN dan perjalanan dapat dilakukan dengan baik dan nyaman.
"Deklarasi ini pun sifatnya layanan opsional, bukan kewajiban," kata Prastowo.
Ini demi memberikan kemudahan saat penumpang kembali ke Tanah Air. Opsi lain adalah menggunakan Custom Declaration yang disediakan atau cara lain.
Layanan deklarasi pun diberikan di area keberangkatan internasional bukan area kedatangan. Ini diatur sejak awal demi efektivitas dan efisiensi.
Prastowo berharap, semoga dengan keterangan ini, warga negara yang akan bepergian ke luar negeri tetap dapat menjalankan aktivitas dengan baik dan lancar. "Demikian kami sampaikan. Kiranya memberikan kepastian," tulisnya.
Ia berterima kasih untuk perhatian, masukan, dan kritik yang diberikan. Semoga Bea Cukai dapat lebih baik lagi dalam melayani masyarakat. Jika menemukan pelanggaran di lapangan, mohon jangan sungkan melaporkan ke kanal/unit terkait, demi perbaikan.
Pekan lalu, dari akun Instagram resmi Bea Cukai Kualanamu, menjelaskan ada prosedur yang harus dipenuhi penumpang agar barang bawaan yang mereka bawa ke luar negeri, ketika dibawa pulang ke Indonesia tidak dikenakan pajak. Barang bawaan yang dibawa kembali adalah salah satu dari empat kategori barang yang harus dilaporkan ke Bea Cukai sesuai ketentuan di PMK 203/2017.
Pertama, penumpang pesawat yang hendak ke luar negeri bisa mendatangi Pos Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Bandara untuk melaporkan barang yang akan dibawa kembali, dengan menyertakan data diri, tiket perjalanan, dan boarding pass.
Selanjutnya, penumpang akan mendapat Surat Persetujuan Membawa Barang (SPMB) atau Formulir BC 3.4. Petugas Bea Cukai akan melakukan pengawalan barang dan penumpang untuk memastikan barang benar-benar keluar dari Indonesia. Kemudian, saat kembali ke Indonesia penumpang dapat menyerahkan dokumen BC 3.4 ke petugas Bea Cukai dan akan dicocokkan dengan kesesuaian barang bawaan.