Bea Cukai Musnahkan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Empat Miliar Rupiah

BKC ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Magelang.

Bea Cukai
Bea Cukai musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan di wilayah Magelang, pada Jumat (7/6/2024).
Red: Gita Amanda

REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG -- Bea Cukai musnahkan barang kena cukai (BKC) ilegal hasil penindakan di wilayah Magelang, pada Jumat (7/6/2024). Sebagian BKC dimusnahkan dengan cara dibakar secara simbolis di halaman Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Temanggung, sementara sisanya dibawa ke PT Solusi Bangun Indonesia (SBI) Cilacap untuk dibakar sampai habis.

Baca Juga


Imam Sarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, merinci BKC yang dimusnahkan terdiri dari 3.336.604 batang rokok ilegal dan 236 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan minuman keras (miras) ilegal. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 4.234.471.820,00 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 2.905.099.141,00.

“Kegiatan pemusnahan yang diselenggarakan di Pemerintah Daerah Temanggung merupakan bentuk sinergi Bea Cukai dengan pemerintah daerah dalam hal pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di bidang penegakan hukum, khususnya bidang sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan BKC ilegal,” ujar Imam.

Imam mengungkapkan BKC ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari Tim Satuan Tugas Pemberantasan BKC Ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Magelang yang terdiri dari Bea Cukai, pemerintah daerah setempat, dan aparat penegak hukum.

"Modus operandi saat ini sudah sangat beragam. Penjualan melalui marketplace juga banyak ditemukan sehingga kita harus jalin kerja sama dengan para pengusaha jasa titipan. Selain itu pengangkutan rokok dari wilayah timur ke barat yang sebelumnya menggunakan truk sekarang mulai beralih dengan mobil pribadi. Untuk dapat mengungkap pelanggaran tersebut, tentunya dibutuhkan sinergi yang optimal antara Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pemerintah Daerah," jelas Imam.

Lebih lanjut Imam mengatakan upaya pemberantasan rokok ilegal memerlukan dukungan dari semua pihak, baik aparat penegak hukum maupun masyarakat untuk bersama-sama menekan beredarnya rokok ilegal, sehingga penerimaan cukai hasil tembakau kedepannya bisa optimal. Diharapkan dengan adanya kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat bahwa pemerintah serius dalam menekan peredaran rokok ilegal, serta bahayanya rokok ilegal terhadap kesehatan konsumen dan penerimaan negara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Berita Terpopuler