Resmi, Perusahaan Ini Jadi Penerima Izin Kawasan Berikat Produk Mainan Pertama di Jawa Tim

PT Wai Hing Industrial Indonesia adalah produsen mainan dengan investasi Rp 84 miliar

Bea Cukai
PT Wai Hing Industrial Indonesia Introduction resmi jadi penerima izin fasilitas kawasan berikat produk mainan pertama di Jawa Timur pada tahun 2024 ini.
Red: Lida Puspaningtyas

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT Wai Hing Industrial Indonesia Introduction resmi jadi penerima izin fasilitas kawasan berikat produk mainan pertama di Jawa Timur pada tahun 2024 ini. Izin tersebut diberikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II, pada Selasa (24/09), setelah perwakilan perusahaan memaparkan proses bisnis yang akan dijalankan oleh perusahaan dan sebagai pertimbangan dalam pengambilan keputusan izin fasilitas kawasan berikat.

Baca Juga


"Pemberian izin kawasan berikat menjadi wujud pelaksanaan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator dan industrial assistance," ujar Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, Agus Sudarmadi.

Kawasan berikat merupakan fasilitas kemudahan fiskal dan prosedural yang diberikan pemerintah kepada pelaku usaha yang berorientasi ekspor. Melalui fasilitas ini, pelaku usaha kawasan berikat mendapatkan penangguhan bea masuk, pembebasan cukai, serta tidak dipungut Pajak Dalam Rangka Impor (PPN dan PPh pasal 22 impor).

Diketahui, PT Wai Hing Industrial Indonesia merupakan produsen mainan yang mempunyai nilai investasi sebesar Rp 84 miliar. Perusahaan ini memperkerjakan 500 orang pegawai dengan produk yang seluruhnya diekspor ke pasar Eropa dan Amerika.

Agus mengatakan fasilitas kawasan berikat diharapkan dapat memberikan kemudahan kepabeanan untuk mendorong pertumbuhan industri dalam negeri dan menghasilkan produk yang lebih kompetitif di kancah mancanegara.

"Kami berharap perusahaan dapat memanfaatkan fasilitas ini dengan sebaik-baiknya dan tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Kanwil Bea Cukai Jatim II berkomitmen untuk bersinergi dan menjaga komunikasi yang baik dengan pihak stakeholder melalui pembinaan, asistensi, monitoring dan evaluasi, demi terwujudnya pengawasan dan pelayanan yang efektif dan efisien," tutupnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Berita Terpopuler