REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menanggapi adanya Program Organisasi Penggerak yang digagas oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Wasekjen FSGI, Satriwan Salim mengatakan beberapa hal perlu diperhatikan Kemendikbud terkait kebijakan ini.
Hal pertama yang harus diperhatikan adalah ada pengawasan yang kuat kepada organisasi yang menjadi bagian dari pelatihan ini. Khususnya pengawasan pada bidang pengelolaan keuangan.
Selama ini, Satriwan mengatakan organisasi masyarakat tidak biasa mengelola uang negara. Oleh karenanya, perlu ada pengawasan dan bimbingan dari pemerintah agar pengelolaan dananya benar. Jangan sampai justru nanti terjadi kesalahan pencatatan administrasi yang menyebabkan organisasi harus berhadapan dengan hukum.
"Ini kami mengelola uang negara, artinya harus ada kontrol yang kuat dari pemerintah karena kami tidak punya pengalaman, dalam hal ini FSGI dan beberapa organisasi masyarakat lain tidak punya pengalaman dalam mengelola administrasi keuangan negara," kata Satriwan, pada Republika.co.id, Rabu (11/3).
Selain itu, ia juga menambahkan tugas utama guru adalah mengajar. Jangan sampai guru meninggalkan kelas karena mengikuti program atau menjadi pelatih guru lain. "Tugas pokok guru itu mengajar, membimbing siswa, dan lain-lain. Nah, jadi harus ada kontrol baik terhadap guru maupun terhadap pengelolaan keuangan," kata dia lagi.
Satriwan juga menambahkan pemerintah daerah jangan sampai menjadi lepas tangan dengan adanya kebijakan ini. Sebab, secara aturan pemerintah daerah masih wajib bertanggung jawab terhadap pendidikan dengan menyediakan 20 persen dari total APBD.
Jangan sampai, kata Satriwan, pemerintah daerah merasa tugas meningkatkan kompetensi guru sudah dipegang oleh organisasi masyarakat. Mestinya, yang perlu dilakukan adalah sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi penggerak yang menjadi bagian dari kebijakan baru ini.
"Pelatihan guru kalau dalam regulasi dilakukan LPMP di provinsi-provinsi misalnya. Akhirnya, harusnya yang dilakukan adalah sinergi. Daerah juga jangan sampai persepsi publik nanti menganggap, peningkatan kompetensi guru dilakukan oleh organisasi penggerak, lalu dinas angkat tangan," kata dia lagi.
Lebih lanjut, Satriwan menambahkan FSGI mengapresiasi kebijakan baru dari Kemendikbud soal peningkatan kompetensi guru ini. Peningkatan kompetensi guru memang harus dijadikan salah satu fokus dalam kebijakan pendidikan karena memiliki dampak yang besar bagi pendidikan Indonesia. Apalagi, berdasarkan hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2015 rata-rata nilai secara nasional masih sebesar 56,69.