Anggota Komisi XI Tawarkan Solusi Defisit BPJS Kesehatan

Salah satu solusinya optimalisasi pembayaran iuran dari peserta.

Selasa , 07 Apr 2020, 19:57 WIB
Anggota Komisi XI DPR menawarkan solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Foto petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, (ilustrasi).
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Anggota Komisi XI DPR menawarkan solusi mengatasi defisit BPJS Kesehatan. Foto petugas memasukkan data pelayanan di Kantor Pelayanan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, menilai meski Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah disuntik dana sebesar Rp 13.5 triliun, tapi tetap masih defisit Rp 15,5 triliun. Kondisi defisit itu akan ditutup dengan kenaikan iuran peserta BPJS yang diberlakukan sejak 1 Januari 2020, namun kebijakan tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

"Dengan putusan tersebut, maka BPJS Kesehatan harus mencari solusi lain untuk menutup defisit Rp 15,5 triliun pada 2019. Beberapa solusi bisa ditempuh," ujar politikus Partai Gerindra dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/4).

Baca Juga

Heri menawarkan, setidaknya empat solusi untuk menutup defisit BPJS Kesehatan yang masih defisit. Pertama, optimalisasi pembayaran iuran dari peserta. BPJS Kesehatan mencatat, per 27 Desember 2019, jumlah peserta baru mencapai 224,1 juta atau 83 persen dari total penduduk Indonesia 269 juta orang. Kepesertaan BPJS terdiri dari, peserta penerima bantuan iuran (PBI) Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) berjumlah 96,5 juta orang,

"Peserta PBI Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) 38,8 juta orang, Pekerja penerima upah (PPU) Pegawai Negeri Sipil (PNS) 14,7 juta orang, PPU TNI sebanyak 1,57 juta orang, PPU Polri sebanyak 1,28 juta orang, dan PPU Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebanyak 1,57 juta," papar Heri.

Kemudian, kata Heri, PPU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebanyak 210 ribu peserta, PPU swasta 34,1 juta, dan PPU Pekerja Mandiri 30,2 juta dan Peserta bukan pekerja mencapai 5,01 juta peserta. Saat ini kepatuhan peserta mandiri dalam membayar iuran baru mencapai 62 persen. Lanjutnya, masih ada sisa 38 persen yang harus dikejar iuranya.

Lebih lanjut, kata Heri, kedua, cost sharing atau urun biaya khusus untuk penyakit katastropik dan diderita oleh peserta mandiri. Negara di dunia yang menerapkan cost sharing antara lain AS dan Jerman. Cost sharing diterapkan karena jenis penyakit katastropik itu jantung, strok cuci darah dan lain-lain, ada 9 penyakit, menjadi penyumbang klaim terbesar BPJS dan berasal dari peserta mandiri.

Selanjutnya solusi ketiga, Heri mengatakan, subsidi silang dari cukai rokok. Penerimaan cukai pada tahun 2019 mencapai Rp 172,33 triliun atau tumbuh 8 persen dari target yang ditetapkan Rp 165,5 triliun. Cukai hasil tembakau menyumbang penerimaan terbesar yakni Rp 164,87 triliun, kemudian dari cukai minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebesar Rp 7,3 triliun, dan cukai etil alkohol (EA) sebesar Rp 120 miliar.

"Keempat, pemerintah menutup sisa defisit BPJS Kesehatan dengan menggunakan dana Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang jumlahnya mencapai Rp 160 triliun," tuturnya.

Sebelumnya, pada 24/10/2019, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres itu yang dijadikan dasar untuk menaikkan iuran peserta BPJS. Pasal 34 menyatakan bahwa iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42 ribu, dari saat ini sebesar Rp 25.500.

"Iuran peserta atau mandiri kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110 ribu dari saat ini sebesar Rp 51 ribu. Lalu, iuran peserta kelas 1 akan naik menjadi Rp 160 ribu dari saat ini sebesar Rp 80 ribu. Kenaikan iuran tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," terang Heri.

Namun, sambung Heri, pada 27/2/2020, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui putusan judicial review terhadap Perpres 75/2019. Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa Pasal 34 Ayat 1 dan 2 Perpres itu tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan bertentangan dengan sejumlah undang-undang.

"Putusan tersebut ditetapkan oleh Hakim MA Supandi selaku ketua majelis hakim bersama Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi, masing-masing sebagai anggota," ucap Heri.